Komitmen Universitas Diponegoro dalam menegakkan prinsip egalietr dan humanisme dalam semua proses belajar dan kegiatan non-akademik dengan penekanan pada Kebijakan Anti-Diskriminasi dan Anti Pelecehan terhadap Kelompok Marjinal tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 35 Tahun 2018. Surat Edaran ini juga menyebutkan adanya sanksi atas pelanggaran kebijakan tersebut, jaminan perlindungan terhadap saksi pelapor, dan program pelathan tentang anti diskriminasi dan anti pelecehan pada kalangan marjinal.
Berikut lampiran surat edaran: SE 35.2018 Kebijakan Anti-Diskriminasi dan Anti Pelecehan thdp Kelompok Marjinal