Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap, dan/atau dihirup termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya. Rokok dibuat dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan. Merokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok.

Bahaya asap rokok bagi manausia dan lingkungan menuntut adanya peraturan tegas yang dapat membatasi konsumsi rokok, sehingga dapat menurunkan bahaya asap rokok yang dihasilkan pembakaran tembakau. Maka dari itu dikeluarkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (atau Peraturan KTR). Peraturan KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan KTR, memberikan pelindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.

Pada tahun 2015 melalui Peraturan Rektor Nomor 11 tahun 2015, Undip mulai menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). KTR ini mulai diterapkan di Kawasan Student Center (SC). Penerapan KTR ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana strategis pengembangan KTR Undip. Peraturan Rektor mengenai masa transisi KTR SC Undip ini berlaku hingga 31 Desember 2019, sehingga setelah itu Undip telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di seluruh kawasan di Undip. Hampir di semua gedung di Undip telah menerapkan kawasan tanpa rokok. Langkah awal yang dilakukan adalah memasang tanda peringatan berupa larangan merokok.