Terciptanya lingkungan kampus hijau berkelanjutan menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga kampus. Begitupun dengan terjaga kualitas lingkungan alam di sekitar wilayah kampus Universitas Diponegoro, baik di kampus utama, maupun di luar kampus utama. Sejalan dengan semangat pencapaian SDGs pada tahun 2030 pada tujuan keempat belas dan kelima belas, yaitu mengenai ekosistem di daratan dan di lautan, UNDIP mendukung tercapainya tujuan tersebut melalui peraturan dan himbauan tertulis. Dalam Surat Edaran SE 30 Tahun 2022 Undip menghimbau untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya polusi tanah, air, dan laut, terutama yang disebabkan oleh sampah plastik. Upaya-upaya pencegahan polusi tersebut akan membantu upaya konservasi daratan dan lautan, sehingga kelestarian keanekaragaman hayati (biodiversitas) juga ikut terjaga.