Universitas Diponegoro sebagai salah satu universitas negeri tertua di Indonesia memperhatikan kesejahteraan segenap warga (sivitas akademika) kampus UNDIP. Sejak awal berdiri dan beroperasi sebagai lembaga pelayanan pendidikan perguruan tinggi, UNDIP telah menyediakan beberapa wilayah sekitar kampus sebagai area tempat tinggal/perumahan bagi dosen dan tenaga kependidikan. Area-area perumahan UNDIP antara lain berada di beberapa titik di Kota Semarang seperti area Jalan Erlangga, Jalan Pleburan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kagok, dan beberapa area lainnya. Perumahan-perumahan di area tersebut telah berdiri sejak tahun 80-90an, di mana terjadi vakum pengembangan area perumahan dalam 15-20 tahun terakhir.

Tersedianya perumahan bagi staf UNDIP, baik dosen maupun tenaga kependidikan merupakan komponen penting perhatian UNDIP sebagai institusi pendidikan tinggi terhadap kesejahteraan warga kampus. Oleh karena itu, pada tahun 2015 mulailah direncanakan kembali penyediaan perumahan bagi dosen dan tenaga kependidikan UNDIP.  Perencanaan ini diawali dengan diterbitkannya Peraturan MWA UNDIP Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Umum UNDIP Tahun 2015-2039. Di dalam peraturan ini telah dirumuskan salah satu konsep pengembangan kampus Undip, yang salah satunya berkonsep Living Learning Community bagi segenap sivitas akademika UNDIP.

Dengan konsep Living Learning Community ini, maka pembangunan/penyediaan tempat tinggal/perumahan bagi dosen dan tenaga kependidikan Undip dapat diwujudkan dengan perencanaan yang baik dan matang. Peraturan yang diterbitkan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) ini menjadi amanah yang baik untuk dilakukan di masa mendatang sebagai pengembangan kampus di masa mendatang. Konsep Living Learning Community ini juga berdampingan dengan konsep pengembangan kampus Hijau Berkelanjutan. Sehingga, secara tidak langsung juga menjadi kontribusi UNDIP dalam pendapaian SDGs tujuan kesebelas, yaitu Kota dan Pemukiman Berkelanjutan.