Terciptanya tata kelola sistem kepegawaian yang baik menjadi cita-cita setiap institusi, termasuk komitmen Universitas Diponegoro sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). UNDIP sebagai PTNBH dapat menentukan sistem pengelolaan kepegawaian yang sesuai dengan karakter institusi dan sejalan dengan prinsip birokrasi bersih yang ditanamkan pemerintah. Oleh karenanya, tanggung jawab pengelolaan sistem kepegawaian perlu mendapat landasan hukum dan arah yang jelas, seperti tercantum dalam Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2021 tentang SISTEM KEPEGAWAIAN. Adanya peraturan ini akan lebih menjamin penataan sistem rekrutmen, pengembangan SDM, penggajian yang layak, kperkembangan karier, dan penghargaan dan pemberian sanksi atas apa yang dilakuka oleh pegawai UNDIP. Hal ini sejalan dengan semangat pencapaian SDGs pada tahun 2030 pada tujuan kedelapan, yaitu Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.