Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 050 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Daerah dan Kelompok Kerja Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) Provinsi Jawa Tengah tahun 2018-2023
Gubernur Jawa Tengah menimbang bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (TPB/SDGs), merupakan komitmen global dan nasional, yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah kemiskinan dan pangan, perbaikan kualitas pertumbuhan ekonomi dan pelayanan dasar, kesenjangan antar daerah, kelompok pendapatan, dan gender, akses terhadap keadilan, perbaikan kualitas lingkungan hidup dan pembangunan yg inklusif dan cara pelaksanaannya melalui proses perencanaan dan pelaksanaan yg partisipatif, perlu dibentuk Tim Koordinasi Daerah dan Kelompok Kerja Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) di Provinsi Jawa Tengah.
Berikut Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 050 Tahun 2018