Indonesia sebagai negera hukum menjadi dasar bagi semua institusi di negara ini untuk memberi legalitas atas apa yang ada di dalam institusi itu. Adanya legalitas memberi kekuatan hukum dan dukungan terhadap keputusan yang dibuat oleh sebuah institusi. Demikian pula dengan yang dilakukan Universitas Diponegoro yang selalu memberi legalitas atas apapun yang diputuskan oleh universitas. Undip memastikan keputusan-keputusan yang dibuat berlandaskan kebaikan bagi semua dan berkekuatan hukum, termasuk legalitas atas kesetaraan gender yang diberlakukan di Undip.
Sampai pada tahun 2019, Undip memiliki beragam kebijakan dalam hal penempatan, penerimaan, rekrutmen dan partisipasi perempuan di universitas. Sejumlah kebijakan itu tercantum dalam PP 52 Tahun 2015 tentang Statuta, Peraturan SA No. 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Senat Akademik, Peraturan MWA Undip No. 4 Tahun 2016 tentang Tata Tertib Majelis Wali Amanat, Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2018 dan Peraturan Rektor No. 4 Tahun 2017 tentang Sistem Kepegawaian Pegawai Undip Non-PNS; Peraturan Rektor Nomor 28 Tahun 2019 Tata Nilai Budaya Kerja Kode Etik Tendik tentang Tata Nilai Budaya Kerja Kode Etik Tendik; Peraturan Rektor No. 9 Tahun 2016 tentang Kebijakan Non-Diskriminasi dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana; Keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) No. 03/UN7.1/HK/2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Diponegoro Periode 2019 – 2024; Peraturan Rektor No. 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur-unsur di Bawah Rektor Universitas Diponegoro. Dalam sejumlah peraturan itu, universitas menjamin keterlibatan perempuan dan usaha mengurangi bahkan menghilangkan diskriminasi di lingkungan Universitas Diponegoro.
Kebijakan-kebijakan yang dibuat tersebut di atas menjadi bukti keseriusan Undip untuk mendukung keterlibatan perempuan dalam tata kelola organisasi universitas yang sejalan dengan capain Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 5.3.2 tentang penempatan, penerimaan, rekrutmen dan partisipasi perempuan di universitas.