(11/02) Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Demikian bunyi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki pertimbangan bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.
Pasal 1 UU Perkawinan dalam penjelasan Pasal demi Pasal dijelaskan bahwa Perkawinan sangat erat hubungannya dengan kerohanian dan agama. Penjelasan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, dimana Sila yang pertamanya ialah ke Tuhanan Yang Mahaesa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur bathin/rokhani juga mempunyai peranan yang penting. Membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungan dengan keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua. Dikutip dari www.jogloabang.com

Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Diponegoro mengangkat topik tersebut sebagai upaya pencegahan pernikahan dini yang tidak matang di Kecamatan Mayong, Jepara. Muhyidin,S.Ag., M.Ag., M.H, selaku penanggung jawab kegiatan tersebut, menjelaskan secara hukum terkait pernikahan dini yang disesuaikan oleh Undang-Undang. Harapan dari kegiatan tersebut adalah warga Kecamatan Mayong dapat menyadari bahwa pernikahan dini telah tercantum dalam undang-undang serta memberikan pengetahuan lebih dalam terkait pernikahan dini.