Surat Edaran Rektor Nomor 24 tahun 2017 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik di Lingkungan Universitas Diponegoro

Dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah plastik dan menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yaitu jumlah pengurangan sampah plastik 30% pada Tahun 2O25 dan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 31 Mei 2016
Nomor: SE.B/PSLB3/PS/PLB.O I 5 l2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik.

Melalui Penerapan Kantong Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis, maka dihimbau dengan homat kepada seluruh pimpinan unit kerja Universitas Diponegoro untuk melaksanakan kegiatan pengurangan penggunaan sampah plastik

Berikut lampirannya: SE No. 24 Tahun 2017 Tentang Pengurangan Penggunaan Plastik