Surat Edaran Rektor Nomor 35 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kendaraan Bebas Emisi di Lingkungan Universitas Diponegoro ini adalah aturan turunan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara serta mewujudkan lingkungan pembelajaran yang bersih dan nyaman. Maka perlu disampaikan kepada seluruh Civitas Akademika, Tenaga Kependidikan dan Tamu Universitas di Lingkungan Universitas Diponegoro hal-hal sebagai berikut:
- Memperhatikan pentingnya merawat dan meminimalisasi emisi kendaraan
- Menggunakan bahan bakar yang lebih bersih
- Memanaskan mesin kendaraan tidak perlu terlalu lama cukup 2-3 menit
- Mendapatkan informasi yang jelas mengenai ketersediaan ruang parkir, sehingga tidak menyebabkan lalu lintas berputas-putar dalam mencapai parkir.
Berikut lampiran Surat Edaran Rektor Nomor 35 Tahun 2017