(21/07) Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Diponegoro mencetuskan sosialisasi untuk Hak pekerja pabrik berdasarkan UU no. 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan di Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Muhammad Khoirur Roziqin, selaku mahasiswa Universitas Diponeogoro, menjadi penanggung jawab sosialisasi tersebut. Dikutip dari sleekr.co, Di dalam UU Ketenagakerjaan ini telah dibahas secara lengkap tentang seluruh kewajiban perusahaan terhadap karyawan dan hak apa saja yang berhak didapatkan oleh karyawan. Tujuannya tentu saja agar karyawan di Indonesia dapat memiliki kesejahteraan yang terjamin. Sayangnya, hal tersebut belum sepenuhnya terwujud di Indonesia karena masih banyak perusahaan dan karyawan yang tidak mengetahui tentang Undang-undang Ketenagakerjaan ini.
Maka dari itu, penyampaian sosialisasi ini akan meningkatkan pengetahuan bagi para pekerja di Desa Sekuro. Melihat banyaknya warga yang menjadi pekerja daripada petani. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, warga dapat menaati peraturan serta mengerti hak yang diberikan sesuai undang undang yang ada.