Jambu (20/7) – Tim pengabdian masyarakat Universitas Diponegoro Desa Jambu, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang mengadakan pendampingan kepada pelaku usaha desa setempat dalam mendaftarkan IUM. Kegiata ini dilakukan karena tim melihat masih banyak pelaku usaha desa setempat yang belum mendaftarkan usahanya ke pihak terkait. Hal tersebut dapat menjadi ancaman ilegalitas pada suatu saat karena dengan adanya pendaftaran imun, izin usaha akan mendapatkan hak istimewa yang dilindungi oleh hukum.

Pada umumnya, IUM adalah  bukti legalitas usaha. Pelaku usaha yang sudah mengantongi IUM bisa lebih mudah mengakses layanan bank karena secara hukum bisnisnya sudah legal.  IUM sangat penting bagi pelaku usaha mikro. Ke depan, kepemilikan IUM direncanakan menjadi syarat untuk mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas.

Kegiatan ini dilakukan dari rumah ke rumah para pelaku usaha mikro. Karena dengan begitu penyampaian materi akan lebih mudah masuk ke benak para pelaku usaha. Setiap pelaku usaha yang didatangi oleh tim, ternyata tidak semua mengerti tentang IUM karena sudah nyaman dengan usahanya saat ini. Harapannya dengan adanya pelatihan ini, pelaku usaha mikro di Desa Jambu sadar akan pentingnya IUM dan berkenan untuk mendaftarkan usahanya ke dinas setempat.