
PEKALONGAN-Masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam berusaha untuk menjaga usaha-usahanya sesuai syariah yang diajarkaan, diantaranya jauh dari Maisyir, Gharar, Riba, Bathil yang disingkat Maghrib, mahasiswa KKN Undip periode II 2019 memeberikan pelatihan pembiayaan ekonomi berbasis syariah di Desa Kartijayan Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan
“Pelatihan ini diharapkan menjaga keuangan dan usaha jauh dari maisyir, gharar, riba, dan bathil sehingga kehidupannya akan lebih berkah dan manfaat,” kata Muhammad Naufal Lazuardi di Pekalongan, Rabu 17 Juli 2019.
Maisir merupakan transaksi yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Hal ini harus dihindari karena tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Selanjutnya, Gharar merupakan transaksi yang obyeknya tidak jelas sehingga menimbulkan keraguan dalam bertransaksi.
Sedangkan Haram merupakan transaksi yang obyeknya dilarang syariah seperti riba. maisir merupakan transaksi yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Hal ini harus dihindari karena tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Selanjutnya, Gharar merupakan transaksi yang obyeknya tidak jelas sehingga menimbulkan keraguan dalam bertransaksi. Sedangkan Haram merupakan transaksi yang obyeknya dilarang syariah seperti riba.