Semarang (Juni, 2019) – Kebijakan halal yang diterapkan oleh Departemen Agama berupa segi bahan (zatnya), proses produksi, penyimpanan, distribusi dan penyajian, sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dengan demikian produkproduk yang beredar di Indonesia harus terjamin kehalalannya. Usaha kecil baik Rumah makan atau Warung makan juga harus menyajikan produk-produk yang terjamin kehalalannya. Hal ini dibutuhkan suatu langkap menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk memperoleh sertifikasi halal. UKM yang menjadi mitra dalam kegiatan sebanyak 2 buah yaitu UKM Nugget Nalla dan Pondok Makan Selaras. Keduanya merupakan usaha dengan bahan baku dari daging khususnya daging sapi dan ayam. Permasalahan yang di UKM berhubungan dengan implementasi dari UU No 33 tahun 2014 adalah bahwa produk yang dijual belum memiliki sertifikasi halal, belum adanya penyelia halal dari UKM, belum adanya penngetahuan tentang Manajemen Jaminan halal dan bagaimana proses sertifikasi halal itu sendiri. Sehingga dalam pendampingan pengabdian ini akan mengimplementasikan dari Jaminan Produk Halal.

Kegiatan ini berlangsung selama 1 tahun dengan fokus penguatan Asosiasi Pengusaha Kecil dalam mengimplementasikan halal berupa kegiatan mengenai evaluasi dan pelatihan yang berhubungan dengan sertifikasi halal, pelatihan dan demontrasi manajemen halal, implementasi penyimpanan bahan baku, analisis bahan teridentifikasi babi yang akan dilaksanakan pada kedua mitra UKM. Output dari kegiatan ini adalah adanya peningkatan kualitas dari UMKM atau mitra dalam penerapan Jaminan Produk Halal. Salah satu kegiatan telah dipublikasi dalam media nasional secara online berupa laporan kegiatan pada web UPT Laboratorium Terpadu, youtube chanel yang dipublish oleh Pusat Kajian Halal Universitas Diponegoro, dan publish jurnal terakreditasi yang telah dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Surakata.