Pacet(8/8/2019) – Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Tim pengabdian masyarakat Universitas Diponegoro tahun 2019 periode 2 mengadakan sosialisasi kepada masyarakat Desa Pacet, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang tentang kekerasan dalam rumah tangga. Setiap tindakan kekerasan rumah tangga mungkin tidak tergolong banyak di desa tersebut, tetapi untuk langkah pencegahan dan menambah wawasan tidak ada salahnya jika tim memberikan penyuluhan tentang masalah tersebut. Jadi harapannya jika suatu saat terjadi masalah demikian, warga tidak kaget dan sudah paham tentang cara menyelesaikan masalah ini baik secara personal ataupun hukum.
Yang merupakan lingkup tindakan KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga yang tinggal dalam sebuah rumah tangga. Tidak semua tindakan KDRT dapat ditangani secara tuntas karena korban sering menutup-nutupi dengan alasan ikatan struktur budaya, agama, dan belum dipahaminya sistem hukum yang berlaku. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.