Sebagai wujud komitmen terhadap pendidikan tinggi yang inklusif, Universitas Diponegoro (UNDIP) menerapkan Peraturan Rektor Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pelayanan Mahasiswa Penyandang Disabilitas. Kebijakan ini menjadi dasar bagi UNDIP dalam menjamin hak setiap mahasiswa untuk memperoleh akses pendidikan yang setara, tanpa diskriminasi, serta dukungan penuh untuk berpartisipasi dalam seluruh kegiatan akademik maupun non-akademik. 

Peraturan tersebut menegaskan bahwa mahasiswa penyandang disabilitas berhak mendapatkan akomodasi yang layak, termasuk kemudahan akses terhadap fasilitas publik kampus, pendampingan belajar, serta penyesuaian proses pembelajaran tanpa biaya tambahan. Implementasi kebijakan ini juga diwujudkan melalui pembentukan UPT Layanan Konsultasi, Disabilitas, Penegakan Disiplin Dan Etika Mahasiswa, yang bertugas mengoordinasikan berbagai bentuk dukungan dan memastikan layanan diberikan sesuai kebutuhan individu. 

Selain aspek layanan, UNDIP mengalokasikan pendanaan khusus untuk pengembangan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas, pelatihan bagi tenaga pendidik, serta penguatan kebijakan berbasis inklusivitas. Langkah ini menunjukkan bahwa UNDIP tidak hanya membuat peraturan secara formal, tetapi juga berkomitmen pada pelaksanaan nyata yang berkelanjutan. 

Melalui kebijakan ini, Universitas Diponegoro menegaskan perannya sebagai kampus inklusif yang memberikan ruang setara bagi seluruh mahasiswa untuk berkembang dan berprestasi tanpa batasan fisik maupun mental.