Untuk memperkuat budaya kesetaraan dan inklusivitas, Universitas Diponegoro telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2024 tentang Kebijakan Anti Diskriminasi dan Anti Pelecehan terhadap Perempuan dan Kelompok Rentan.
Kebijakan ini memperkuat langkah Undip dalam menjamin hak yang sama bagi seluruh sivitas akademika tanpa memandang gender, usia, kondisi fisik, status sosial, maupun latar belakang lainnya. Universitas juga memastikan perlindungan terhadap setiap bentuk pelecehan, kekerasan, dan tindakan diskriminatif di lingkungan kampus.
Sebelumnya, Undip telah lebih dulu menerbitkan Surat Edaran Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Anti Diskriminasi dan Anti Pelecehan terhadap Kelompok Marjinal. Kebijakan tersebut menjadi pijakan awal bagi universitas dalam mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan gender, serta perlindungan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan hamil, dan masyarakat marjinal lainnya. Dokumen tersebut juga memuat ketentuan mengenai sanksi bagi pelaku diskriminasi, jaminan perlindungan bagi pelapor, serta mekanisme pencegahan yang melibatkan seluruh unsur kampus.
Melalui SE 19 Tahun 2024, yang merupakan pembaruan dari SE 35 Tahun 2018, Undip memperluas cakupan perlindungan dengan menegaskan tanggung jawab setiap unit kerja untuk menciptakan ruang aman dan ramah bagi semua. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan mengenai kesetaraan, anti-diskriminasi, serta penyediaan fasilitas pendukung bagi kelompok difabel, lansia, dan perempuan hamil agar dapat beraktivitas dengan nyaman di lingkungan kampus.