Universitas Diponegoro (Undip) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga kualitas lingkungan dengan meluncurkan serangkaian program pencegahan dan pengendalian pencemaran air. Inisiatif ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas kampus berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan sumber daya air.

Sebagai langkah awal, Undip menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur pengendalian pencemaran air sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan kualitas air. Melalui kebijakan ini, setiap unit di kampus diwajibkan melakukan pemantauan kualitas air minimal satu kali dalam setahun serta melaksanakan audit kualitas air sesuai kebutuhan. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan air yang digunakan civitas akademika memenuhi baku mutu serta terlindungi dari kontaminasi fisik, kimia, maupun biologis.

Selain itu, Undip mengoptimalkan operasional instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tersebar di berbagai fasilitas kampus, seperti Laboratorium Terpadu, Fakultas Kedokteran, Departemen Teknik Lingkungan, dan Rumah Sakit Nasional Diponegoro. Hasil pengujian di outlet IPAL RSND menunjukkan berbagai parameter pencemar seperti TSS, COD, BOD, ammonia, minyak dan lemak, serta total coliform berada di bawah baku mutu setelah diolah. Lingkungan outlet IPAL yang ditandai dengan ikan hidup dengan baik menjadi bukti kualitas air hasil proses pengolahan.

Kampus juga memaksimalkan fungsi septic tank yang terpasang di seluruh gedung fakultas. Sistem ini memisahkan komponen padat, cair, dan lemak dari air limbah, lalu menguraikannya menggunakan bakteri anaerob. Pendekatan ini menjadi cara efisien dan mandiri bagi Undip dalam mengelola limbah domestik yang dihasilkan dari aktivitas harian kampus.

Pemantauan dan evaluasi kualitas air dilakukan secara rutin melalui pengukuran parameter fisik, kimia, dan biologis sesuai standar seperti SNI 6989.25:2005 dan metode APHA. Pemeriksaan dilakukan setiap enam bulan pada inlet dan outlet IPAL, serta audit kualitas air dilakukan oleh masing-masing fakultas. Hasil pengujian menunjukkan bahwa air di lingkungan kampus memenuhi standar dan aman untuk digunakan.

Untuk melibatkan mahasiswa dalam aksi nyata, Undip secara berkala menyelenggarakan Program River and Beach Clean-Up yang melibatkan kolaborasi antar-fakultas. Kegiatan ini difokuskan pada pembersihan sampah plastik, botol, dan limbah organik di wilayah sungai dan pesisir. Selain memperbaiki kebersihan lingkungan, kegiatan ini menumbuhkan kesadaran mahasiswa dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga ekosistem perairan yang sehat.

Melalui rangkaian program ini, Universitas Diponegoro menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan yang berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Lebih lanjut bisa mengakses laporan audit air berikut:
https://sustainability.undip.ac.id/wp-content/uploads/2024/10/Final-Part-II_LAPORAN_AUDIT_TERBARU_PTAedit_vHH.pdf