Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019 menjelaskan bahwa tempat proses belajar mengajar menjadi salah satu tempat yang termasuk KTR. Lingkungan kampus Universitas Diponegoro yang merupakan salah satu contoh tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar seharusnya diwajibkan telah menerapkan aturan mengenai KTR di wilayah kampus mulai dari pagar depan hingga batas terluar lingkungan kampus Undip. Namun, berdasarkan Peraturan Rektor Nomor. 11 tahun 2015, pelaksanaan KTR di Undip hanya terdapat di wilayah Student Center dan belum berjalan secara optimal.
Penegakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019 ini direspon serius oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), Universitas Diponegoro melalui gerakan kampanye pada tanggal 31 Mei. FKM UNDIP secara konsisten mengadakan serangkaian acara dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada bulan Mei sejak 2016. Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia diselenggarakan dengan tujuan untuk terus mengkampanyekan bahaya rokok yang diharapkan dapat mengurangi tingkat populasi perokok. Kegiatan peringatan HTTS diselenggarakan atas kolaborasi FKM UNDIP dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan.
Selain kampanye HTTS, FKM UNDIP juga mengupayakan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di dalam lingkungan kampus UNDIP melalui usulan peraturan tingkat rektor. Melalui Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2015, telah ditetapkan Kawsan Tanpa Rokok di Student Center. Selanjutnya, penerapan KTR di Undip perlu diperluas realisasinya karena berdasarkan hasil survei Urgensi Penerapan KTR di Seluruh Undip Tahun 2023 diketahui bahwa aktivitas merokok pada lingkungan kampus dinilai cukup mengganggu proses belajar mengajar mahasiswa Undip. Melalui hal tersebut, penerapan KTR di Undip akan sesuai dengan tujuan yang tertulis pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019 mengenai perlindungan masyarakat dari dampak negatif akibat rokok. Selain KTR, juga perlu ditetapkan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di mana ada batasan antara kawasan yang diperbolehkan untuk area perokok dengan area untuk non-perokok.
Untuk mewujudkan kebutuhan mahasiswa akan lingkungan belajar yang bebas dari gangguan rokok, diperlukan langkah awal bagi Undip untuk menerapkan kebijakan KTR dan KTM melalui rekomendasi penetapan tujuh titik wilayah umum lingkungan kampus, yang terdiri dari Taman Inspirasi, Student Center, Masjid Kampus, Waduk Undip, Jogging Track Undip, Perpustakaan Undip, dan Stadion Undip. Penetapan tujuh titik wilayah Undip tersebut dilaksanakan melalui langkah konkrit pimpinan Undip dalam upaya optimalisasi penerapan KTR melalui pembentukan regulasi termasuk mengatur sanksi kepada pelanggar dan pemasangan penanda KTR pada titik di wilayah yang telah ditentukan.
Upaya-upaya yang direkomendasikan untuk dilakukan Universitas Diponegoro dalam mendukung KTR diantaranya:
- Universitas Diponegoro melalui pihak-pihak yang terkait dapat proaktif mendukung pencerdasan Kawasan Tanpa Rokok kepada masyarakat Undip melalui fakultas-fakultas yang ada di Undip
- Melakukan pemasangan ataupun pembaharuan tanda Kawasan Tanpa Rokok apabila terdapat penanda yang telah tidak layak atau tidak terlihat, minimal mendorong tiap fakultas untuk memasang tanda larangan merokok di tempat-tempat tertentu.
- Memberikan dorongan kepada tiap fakultas untuk mulai memfasilitasi mahasiswa dan sivitas akademika dengan bilik khusus merokok atau tempat khusus merokok sebagai langkah kecil untuk merealisasikan Kawasan Tanpa Rokok di seluruh Universitas Diponegoro.
Menetapkan regulasi yang mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok di tujuh tempat di Universitas Diponegoro yang meliputi Student Center, Taman Inspirasi, Masjid Kampus, Perpustakaan Undip, Jogging Track, Waduk Undip, dan Stadion Undip dengan mengesahkan Peraturan Rektor Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Diponegoro.
Berikut tanda peringatan dilarang merokok yang ada di kampus Universitas Diponegoro
