Universitas Diponegoro (UNDIP) sebagai PTNBH amat mempertimbangkan perhitungan beban kerja dan insentif pegawai yang bekerja, baik pegawai dengan status ASN maupun non ASN. Kesejahteraan dan penghidupan yang layak seluruh pegawai UNDIP diperhatikan secara seksama oleh Pimpinan Universitas sebagai tolok ukur berjalannya operasional institusi dengan baik dan lancar. Dalam Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2021 dan selanjutnya diperbaiki dalam Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2021 telah diatur Penghitungan Beban Kerja dan Insentif Kinerja Wajib dan Insentif Kelebihan Kinerja Pegawai Tetap Universitas Diponegoro.