Dawu, Kabupaten Ngawi (28/7). Maraknya praktik pinjaman online illegal di Indonesia menjadikan fenomena tersebut perlu dilakukan aksi pencegahan agar tidak memakan semakin banyak korban. Menurut pengamat ekonomi, hal tersebut terjadi dikarenakan lemahnya regulasi baik dari system pengawasan hingga penegakan hukum atas perbuatan curang tersebut, ditambah kondisi perekonomian yang semakin sulit akibat dari adanya pandemi Covid-19.
Penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pinjaman online merupakan jenis pinjaman yang cukup diajukan secara online melalui aplikasi ponsel, tanpa perlu tatap muka. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit.
Atas kemudahan tersebut, tidak jarang justru menjerumuskan masyarakat kedalam jurang kebangkrutan. Masyarakat cenderung focus pada kemudahan pinjaman tanpa melihat legalitas perusahaan / platform pinjaman online tempat mereka mengajukan pinjaman. Padahal akibat yang harus mereka tanggung atas Tindakan tersebut sangat berbahaya dan tidak jarang menyerang data pribadi dan tidak beretika.
Pada Minggu Ke empat KKN Tim II Undip Periode 2022, salah satu mahasiswa yang melakukan KKN di Desa Dawu melakukan Sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan Edukasi dan Pencegahan Bahaya Pinjaman Online Illegal. Kegiatan ini dipilih atas dasar kondisi perekonomian masyarakat yang menurun terlebih dampak dari adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan warga Desa Dawu untuk mengambil Langkah guna menyambung kehidupan. Terhitung sejak adanya Pandemi Covid-19 hingga Juli 2022 permohonan Surat Keterangan Usaha (SKU) hampir menyentuh angka serratus. Permohonan Surat Keterangan Usaha tersebut dimohonkan kepada pihak desa untuk keperluan utang. Sehingga atas kondisi tersebut mahasiswa KKN Tim II Undip Periode 2022 tergerak untuk memberikan edukasi dan pengenalan terkait dengan pinjaman online illegal.
Pada kondisi Pandemi Covid-19 kegiatan masyarakat banyak terpaku pada sosial media, tak jarang promosi pinjaman online illegal banyak dijumpai diberbagai platform seperti facebook. Sebagai masyarakat pedesaan Facebook merupakan platform andalan untuk menunjukkan eksistensi kehidupan masyarakat. Hal ini akan menjadi bencana apabila tidak diberikan edukasi yang baik kepada masyarakat terkait dengan bahaya dan dampak yang akan ditanggung.
Adapun sasaran utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah terkhusus kepada para pedangan / UMKM yang saat ini paling merasakan dampak adanya Pandemi Covid-19. Sehingga sosialisasi ini dilakukan dengan metode door to door kepada UMKM maupun pedagang agar edukasi yang diberikan dapat diterima dan dipahami dengan baik. Salah satunya yaitu sosialisasai di Warung Ibu Sutiyem, beliau mengatakan bahwasannya “Kondisi pandemi ini meluluhlantakkan perekonomian masyarakat kecil, segala cara saya lakukan untuk menyambung kehidupan termasuk dengan menempuh jalur utang”.
Selain melakukan sosialisasi kepada pedangan / UMKM di Desa Dawu, sosialisasi juga dilakukan pada tempat perkumpulan masyarakat seperti pengajian ibu-ibu maupun perkumpulan lain yang dilakukan oleh masyarakat. Atas kegiatan sosialisasi terkait edukasi pencegahan bahaya pinjaman online illegal ini mendapatkan respon positif dari masyarakat maupun perangkat Desa Dawu. Mengingat pengetahuan masyarakat tentang kemajuan teknologi termasuk pinjaman online masih sangat minim.
Fenomena Pinjaman Online illegal yang marak terjadi di masyarakat selain memiliki sisi positif juga memiliki segudang sisi negatif, diantaranya pemberian nilai bunga yang terlampau tinggi, peneroran yang tidak berperikemanusiaan, penyalahgunaan data pribadi, serta pemberlakuan system denda yang tidak wajar. Di Indonesia sendiri dasar hukum terkait dengan Pinjaman Online diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI//2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat diberikan edukasi bagaimana tips and trik yang dapat dilakukan apabila menjumpai promosi pinjaman online di platform media sosial, serta bagaimana cara masyarakat lebih selektif apabila memang terpaksa melakukan pinjaman online.
Edukasi ini selain dilakukan melalui sosialisasi dengan metode door to door juga dibagikan poster kepada masyarakat serta penempelan poster pada tempat penting yang sering dilihat oleh masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi oleh Tim II KKN Undip Periode 2022 ini masyarakat Desa Dawu berharap agar dapat lebih bijak dan selektif dalam bermedia sosial dan bertindak ditengah guncangan serta himpitan permasalahan ekonomi sehingga dapat menjalankan kehidupan yang tentram, sejahtera, dan aman dari bahaya pinjaman online illegal.
Penulis : Faradisa Amalda
NIM : 11000119130442
Dosen Pembimbing : Maya Aresteria, S.E., M.Si., Akt.
Lokasi KKN : Desa Dawu, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
#kkntim2undip2022 #KKNTimIIperiode2022 #lp2kknundip #p2kknundip #undip


