Peterongan, Kota Semarang (11/8). Pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Periode 2021/2022 mencakup beberapa hal, salah satunya adalah edukasi kepada masyarakat dengan berbagai media. Salah satunya adalah pembuatan poster dengan tema Pinjaman Online (PINJOL) ilegal.

20220811-122045

Merujuk pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pinjaman Online (disingkat PINJOL) merupakan penylenggara layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara langsung melalui sistem elektronik. Maraknya pemberitaan mengenai nasabah yang terjebak dalam lingkaran hutang PINJOL illegal karena bunga pinjaman yang tinggi dan penagihan pinjaman PINJOL illegal yang tidak manusiawi oleh penagih hutang membuat mahasiswa KKN berinisiatif untuk mengangkat tema ini.

Pembuatan poster yang menargetkan masyarakat Kel. Peterongan ini diawali dengan pendalaman informasi dari sumber terpercaya mengenai PINJOL, yang selanjutnya dirangkum dan dituang menjadi poster infografis informatif. Selanjutnya, pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB, poster ‘Waspada PINJOL Ilegal’ diserahkan secara simbolis kepada Ibu Lurah Kel. Peterongan, Maria Sri Hastuti, SE.. Lalu kegiatan diakhiri dengan pemasangan poster di balai kelurahan Kel. Peterongan.

Dengan dibuatnya poster ‘Waspada PINJOL Ilegal’ ini, diharapkan masyarakat Kel. Peterongan dapat menjadi pribadi yang lebih selektif dan cermat dalam menggunakan layanan jasa PINJOL dengan memahami pentingnya hanya mencari dan menggunakan layanan jasa yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.

Penulis : Naztya Yasmina Sukma (NIM : 11000119130593), S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
DPL : Heri Sugito, S. si, M. Sc
Lokasi: Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.