Jepara – Saat ini sampah merupakan masalah lingkungan yang sangat serius yang dihadapi masyarakat pada umumnya. Bisa dikatakan sampah setiap hari dihasilkan oleh ibu-ibu rumah tangga, baik itu sampah organik maupun sampah anorganik. Namun yang memprihatinkan, sampah-sampah yang dihasilkan tersebut malah dibuang sembarangan diberbagai tempat dan efeknya akan merusak lingkungan yang ada disekitarnya. Sampah akan terus diproduksi dan tidak pernah berhenti selama manusia tetap ada. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2021, Indonesia menghasilkan sampah sebanyak 21,88 juta ton dan 42,23% sampah diantaranya berasal dari aktivitas rumah tangga. Menurut jenisnya, 40% sampah yang dihasilkan masyarakat berupa sisa makanan. Sampah plastik berada di urutan berikutnya karena memiliki proporsi sebesar 17,5%. Sampah yang dihasilkan oleh aktivitas rumah tangga ini lama kelamaan akan berdampak buruk bagi lingkungan apabila dibiarkan begitu saja dan tidak dikelola dengan baik.
Permasalahan sampah juga dialami oleh Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, dimana limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga sehari-hari masyarakat ini cukup meresahkan dan seringkali menyebabkan pencemaran lingkungan di beberapa wilayah. Pengelolaan sampah dan limbah yang ada di Desa Teluk Awur masih kurang maksimal, dibuktikan dengan banyaknya timbunan sampah dan limbah di beberapa titik dekat pemukiman warga termasuk di lapangan desa (tanah kas desa). Penumpukan sampah tersebut disebabkan karena tidak adanya tempat pengolahan sampah serta kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mengelola limbah rumah tangga dengan baik. Hal ini merupakan penyebab permasalahan sampah terus terjadi di Desa Teluk Awur.
Pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaurulangan, atau pembuangan dari material sampah. Menurut UU No.18 tahun 2008, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah mutlak diperlukan mengingat dampak buruknya bagi kesehatan dan lingkungan. Sampah bisa menjadi tempat berkembangbiaknya organisme penyebab dan pembawa penyakit. Oleh karena itu, perlu adanya suatu sistem pengolahan sampah yang baik.
Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat. Direktur BUMDes Teluk Awur, Mujiono berkata,“Desa sendiri sudah memiliki sebuah program untuk mengumpulkan sampah dan bekerja sama dengan sebuah perusahaan asal Jerman. Namun belum memiliki tempat pengolahan sampah yang baik.” Melalui TPS 3R ini, tidak hanya persoalan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah yang dapat dikurangi, tetapi juga sampah tersebut dapat di daur ulang sehingga dapat menghasilkan produk-produk yang bernilai ekonomis. Untuk mewujudkan lingkungan Desa Teluk Awur yang aman dan sehat maka perlu dilakukan upaya pencerdasan masyarakat mengenai limbah hingga pembuatan desain tempat pembuangan dan pemilahan sampah serta pembuatan RAB yang bisa di advokasikan ke perangkat desa. Oleh karena itu, Tika Sukma Umbar Setiawanti, mahasiswa KKN Tematik UNDIP melaksanakan program kerja untuk penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) TPS 3R Desa Teluk Awur dan telah diserahkan pada tanggal (16/11/2022) kepada BUMDes Teluk Awur.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan suatu elemen penting dalam kegiatan konstruksi karena menyangkut perkiraan biaya yang akan dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan. Hal ini sangat diperlukan sebagai acuan dalam pengerjaan pembangunan tempat pengolahan sampah berbasis 3R agar pembangunan berjalan dengan lancar serta memastikan dana atau budget digunakan secara tepat. “Harapannya rencana anggaran biaya yang telah disusun bisa dipahami dengan baik dan pembangunan tempat pengolahan sampah berbasis 3R di Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara dapat terealisasi sehingga permasalahan sampah di Desa Teluk Awur dapat teratasi dengan adanya tempat pengolahan sampah yang terpadu,” ujar Tika Sukma Umbar Setiawanti.
KKN Tematik Jepara 2022 [Kelompok 3]
Dosen Pembimbing Lapangan: Dr. Ir. Cahya Setya Utama, S.Pt., M.Si., IPM.