Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur (01/08/2022)

Kasus kekerasan seksual melibatkan dua pihak, yaitu pelaku dan korban. Namun, korban kekerasan seksual seringkali menjadi sasaran pengucilan masyarakat. Cap negatif selalu disematkan pada dirinya. Apalagi, bila kasus tersebut sudah dikenal oleh khalayak ramai. Kata ‘nakal’ atau ‘pembangkang’ seringkali terucap dari mulut ke mulut. Padahal, dengan lekatnya label tersebut, korban jadi memiliki lebih banyak rasa takut. Tidak hanya beban, tetapi proses pemulihan pun menjadi lamban. Untuk mengubah pola pikir dan cara pandang tersebut TIM II KKN Undip 2021/2022 melakukan penyuluhan mengenai penghapusan kekerasan seksual terhadap Siswa-Siswi Madrasah Aliyah Negeri 6 Jakarta. Dalam penyuluhan disampaikan materi mengenai penghapusan kekerasan seksual dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun materi yang dibawakan adalah pengertian kekerasan seksual, jenis-jenis kekerasan seksual, cara menghindari kekerasan seksual, self-defense, serta penghapusan stigma terhadap korban kekerasan seksual.

S-25411603

Dengan menanamkan penghapusan stigma terhadap korban kekerasan seksual sejak dini, maka akan memberikan dampak yang baik serta membantu kehidupan korban kekerasan seksual selanjutnya. Karena seperti yang kita ketahui, korban kekerasan seksual akan mengalami banyak kendala dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari jika stigma buruk terhadap korban kekerasan seksual masih saja menempel. Sehingga dengan adanya program ini, diharapkan anak muda dapat mengubah pola pikir dan cara pandang terhadap korban kekerasan seksual.
Kegiatan sosialisasi Penghapusan Kekerasan Seksual ini dilaksanakan pada hari Senin, 1 Agustus 2022 bertempat di Madrasah Aliyah Negeri 6 Jakarta. Sosialisasi diikuti oleh kurang lebih 187 Siswa dan Siswi Madrasah Aliyah Negeri 6 Jakarta. Sosialisasi berjalan lancar dan efektif, para Siswa dan Siswi antusias mendegarkan materi sosiasliasi serta aktif bertanya mengenai Pencegahan Kekerasan Seksual.

Setelah melaksanakan penyampaian materi, diberikan assesmen terhadap Siswa dan Siswi MAN 6 Jakarta untuk mengukur kepahaman terhadap materi yang disampaikan sebelumnya oleh TIM II KKN Undip 2021/2022. Dengan ini, diperoleh nilai rata-rata 73,66, sehingga pelaksanaan program kerja Pencegahan Kekerasan Seksual berhasil.

D8811-C3-F-489-F-426-B-8-C42-CB54206-E781-B

Nama Mahasiswa: Teressa Pasha Namora Sitorus
NIM : 11000119120153
Fakultas : Hukum
DPL : Yayuk Astuti, S.Si., Ph.D
Lokasi KKN: Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur