Grogol Selatan, Jakarta Selatan (30/07/2022) – Di Indonesia, angka kekerasan seksual tergolong tinggi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2021 melaporkan bahwa 4 dari 100 laki-laki dan 8 dari 100 perempuan usia 13-17 tahun di perkotaan pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apa pun di sepanjang hidupnya. Kemudian, setelah 10 tahun lamanya menuntut perjalanan panjang Rancangan Undang-Undang yang menjadi paying hukum dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Akhirnya, pada 12 April 2022, DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pengesahan UU TPKS sesuai dengan cita-cita yang tertuang dalam SDGs nomor 16 yaitu mendorong keadilan. Suatu regulasi hadir untuk menjamin hak-hak asasi manusia termasuk menjamin setiap orang bebas dari tindakan kekerasan seksual. Selain itu, pengesahan UU TPKS juga dilatar belakangi karena Terbatasnya pengaturan tentang kekerasan seksual dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyebabkan banyak kasus kekerasan seksual tidak dapat diproses secara hukum. Keterbatasan ini menyebabkan pelaku tidak dapat dijerat dan kekerasan seksual terjadi secara berulang dan terus menerus. Data yang dihimpun oleh Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen dalam kurun waktu 12 tahun sejak 2008 hingga 2019.
Idealnya, suatu regulasi mulai dari pembentukan hingga pengesahan dilakukan sosialisasi. Oleh karena itu, mahasiswi Undip memiliki inisiatif membuat penyuluhan hukum dengan memaparkan perluasan tindak pidana kekerasan seksual dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU TPKS yaitu:
Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.
Langkah preventif yang dapat dilakukan adalah pemberian edukasi seksual sejak dini kepada anak-anak lewat peran orang tua. Selain itu juga, pentingnya kontrol orang tua terhadap gawai anak agar tidak masuk ke dunia pornografi yang dapat menjadi salah satu gerbang menjadi pelaku kekerasan seksual. Target peserta dari penyuluhan ini awalnya ialah para remaja, namun dikarenakan sudah larut malam akhirnya penyuluhan diberikan kepada masyarakat yang masih berada di tempat yaitu ibu-ibu dan bapak-bapak RW 05. Harapan dari kegiatan ini adalah masyarakat grogol selatan terhindar dari tindak pidana kekerasan baik sebagai pelaku maupun korban.
Penulis: Jessica Audrysa (Hukum 2019)
DPL: Nurhadi Bashit, S.T., M.Eng.
Lokasi : Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan
Tanggal Pelaksanaan : 30 Juli 2022
Sumber Referensi:
1. Liputan Berita Universitas Indonesia, “Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Payung Hukum Untuk Melindungi Korban Dari Tindak Kekerasan Seksual” [diakses 8 Agustus 2022]
2. Mutia Fauzia “Poin-poin Penting Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, kompas.com [diakses 8 Agustus 2022]

