UNGARAN (28/07/2022) – Di era globalisasi ini, media sosial memegang peranan yang sangat penting dalam kebutuhan bersosialisasi dan komunikasi. Hanya dalam satu genggaman, seluruh manusia di muka bumi kini bisa dengan mudahnya bertukar informasi, mengakses gambar atau video, hingga pengetahuan baru tanpa celah. Beberapa media sosial yang kita gunakan karena kemudahannya adalah Instagram, Twitter, YouTube, Facebook, WhatsApp, dan lain-lain. Karena kemudahannya, kita jadi sering menghabiskan waktu dengan scrolling media sosial dan tidak sadar telah menghabiskan banyak waktu. Namun, dengan kemudahan itu juga sering dimanfaatkan oleh orang tak bertanggungjawab untuk menyebarkan/melakukan hal-hal yang negatif. Seperti menyebarkan hoax, menyebarkan ujaran kebencian, menyebarkan konten asusila, dan lain sebagainya.
Seperti kita ketahui bersama, bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Negara hukum adalah negara yang dalam menjalankan suatu tindakan, semuanya berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan begitu, ada aturan yang menjadi pembatas sehingga masyarakat tidak dapat bertindak sewenang-wenangnya. Begitu pula dengan menggunakan media sosial, terdapat aturan yang mengatur mengenai apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa larangannya antara lain adalah tidak boleh melanggar kesusilaan, tidak boleh mencemarkan nama baik, tidak boleh menyebarkan hoax, dan tidak boleh menyebarkan ujaran kebencian.
Edukasi mengenai aturan menggunakan media sosial ini dilakukan oleh Mahasiswa KKN Undip di SDN Candirejo 02, Ungaran Barat dengan menggunakan poster pada hari Kamis (28/07/2022). Edukasi dilakukan di Kelas 4 dengan jumlah siswa kurang lebih 28 siswa. Dengan adanya edukasi ini, diharapkan anak-anak dapat mengetahui bahwa dalam menggunakan media sosial itu ada aturannya. Aturan tersebut juga bukan hanya semata-mata ada namun juga harus dipatuhi untuk menghindari terkenanya sanksi hukum. Selain itu, penulis juga berharap untuk dapat mengubah tingkah laku masyarakat dalam menggunakan media sosial agar menjadi warganet yang positif. Oleh karena itu program edukasi ini dilakukan kepada anak-anak agar mereka terlebih dahulu mengetahui bahayanya sebelum mereka terjun ke dalam hal yang negatif. Pelaksanaan program edukasi tersebut juga diselingi dengan beberapa game agar siswa tidak bosan dan memantik semangat yang lebih untuk belajar dengan rajin. Selain itu edukasi juga dilakukan dengan menempelkan poster di majalah dinding SDN Candirejo 02 agar tidak hanya kelas 4 saja yang tahu, melainkan seluruh anak-anak di SDN Candirejo 02.
Penulis : Sesario Agung Bagaskara / Program Studi Ilmu Hukum / 11000119130460
Lokasi : Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang
Dosen Pembimbing : Dr. Naniek Utami Handayani, S.Si., MT.
