
Desa Kelurahan, 11 Agustus 2022 – Pengguna internet dan media sosial di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 83 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah, beberapa manfaat media sosial di Instansi Pemerintah diantaranya, dapat menyebarkan informasi pemerintah agar menjangkau masyarakat dan membangun peran aparatur negara dan masyarakat melalui media sosial serta lebih mudah dalam menggali apresiasi, opini, dan masukan masyarakat terhadap kebijakan dan program pemerintah. E-government adalah adopsi keuggulan teknologi komunikasi pada sektor pelayanan publik yang bertujuan memudahkan informasi dan pelayanan antara pemerintah dan masyarakat. Optimalisasi penggunaan website dan media sosial sebagai media informasi secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak bagi peningkatan pelayanan publik.
Menurut Kepala Desa Kelurahan, pemahaman masyarakat mengenai informasi pelayanan administrasi di Kantor Desa Kelurahan masih kurang. Hal itu menjadi tantangan mahasiswa Administrasi Publik yang tergabung dalam KKN Tim II Undip untuk membuat sebuat inovasi pelayanan di Kantor Desa Kelurahan. Setelah berkoordinasi dengan pegawai Kantor Desa Kelurahan, mahasiswa KKN Tim II Undip membuat program “Inovasi Pelayanan Online Desa Kelurahan berbasis Whatssapp Business”. Program tersebut berbasis pada fitur auto chat atau balas otomatis yang dimiliki Whatsapp Business dan aplikasi pihak ketiga yaitu WhatsAuto. Banyaknya pengguna Whatsapp sebagai media komunikasi secara online menjadikan inovasi ini dapat dengan mudah diakses. Selain itu, mahasiswa juga membuat poster sebagai media sosialisasi kepada masyarakat. Poster tersebut di tempel pada papan informasi Kantor Desa Kelurahan dan dibagikan kepada Kepala Dusun untuk kemudian diinformasikan kepada masyarakat. Inovasi tersebut nantinya menjadi pusat informasi administrasi Kantor Desa Kelurahan dan dapat dikembangan untuk menyediakan pelayanan secara online.Pusat Informasi Administrasi berbasis Whatsapp Business dapat menjadi jembatan antara pelayanan dan informasi pemerintah Desa dengan publik agar lebih efektif dan efisien.

Penulis : Hendry Sulistiawan, Program Studi S1 Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Dosen Pembimbing Lapangan : Nikie Astorina Yunita D, SKM., M.Kes
Lokasi KKN : Desa Kelurahan, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang