Whats-App-Image-2022-08-11-at-15-39-51-1

Ungaran, Kabupaten Semarang (11/08/2022) – Semenjak Pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang alih profesi, dimana awalnya bekerja di pabrik namun karena banyak terjadi PHK maka beberapa masyarakat mendirikan usaha dirumah, usaha tersebut dapat dikatakan Industri rumah tangga. Lalu industri rumah tangga itu apa sih?

Industri rumah tangga adalah jenis kegiatan usaha berskala kecil yang pada umumnya sering ditemukan pada daerah perkampungan dan sekitar rumah di dalam wilayah kota maupun pedesaan. Selain itu, industri rumahan juga dapat diartikan sebagai penggerak utama dalam pembangunan ekonomi dengan nilai pendapatan bersih mencapai Rp200 juta – Rp1 miliar per tahunnya yang dihasilkan oleh warga negara Indonesia. Biasanya, kegiatan penjualan barang yang dilakukan oleh masyarakat Kalirejo sebagai pelaku usaha industri rumah tangga adalah dengan cara menitipkan produk dagangannya pada warung dan minimarket terdekat di sekitar tempat usaha.

Namun sayang sekali, usaha rumah tangga yang didirikan oleh masyarakat Kalirejo beberapa tidak memiliki izin PIRT. Kurangnya pemahaman masyarakat akan PIRT membuat mahasiswa KKN Undip membuat program untuk membantu masyarakat dalam hal pemahaman terhadap perizinan suatu usaha. Program tersebut yaitu sosialisasi mengenai perizinan PIRT kepada beberapa perwakilan masyarakat. Mahasiswa Undip memberikan edukasi mengenai pentingnya izin PIRT, jenis olahan apa saja yang perlu adanya izin PIRT, bagaimana cara mengurus izin PIRT. Selain itu mahasiswa Undip juga memberikan brosur kepada masyarakat agar masyarakat dapat dengan mudah membaca panduan cara mengurus izin PIRT.

Penulis: Nora Zahiatus Safira (Ilmu Hukum)
Dosen Pembimbing Lapangan: Ir. Sutrisno, M.P
Lokasi: Kalirejo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang