(Sosialisasi kepada pelaku UMKM)
Batanghari (11/08/2022) – UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM di Indonesia diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Dalam menjalankan UMKM para pelaku UMKM hendaknya sadar akan pentingnya perjanjian yang akan dibuat dengan rekan kerja untuk dibuat secara tertulis. Hal ini berguna sebagai bentuk pembuktian bahwa sebuah perjanjian benar-benar telah dilakukan oleh kedua belah pihak. Kemudian apabila terdapat perbedaan pendapat maka kedua belah pihak dapat kembali merujuk pada perjanjian yang telah dibuat secara tertulis.
Pada kenyataannya masih banyak pelaku UMKM yang belum sadar akan pentingnya perjanjian tertulis ini. Maka dari itu Salah satu Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2021/2022 tepatnya pada minggu ketiga KKN di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara bulian, Kabupaten Batanghari melaksanakan Program Kerja ” Sosialisasi Pentingnya Pembuatan Perjanjian Atau Kontrak Tertulis Bagi UMKM”.
Sosialisasi dilaksanakan dengan mendatangani satu persatu UMKM yang ada di wilayah RT 25 RW 06, Kelurahan Rengas Condong. Dalam sosialisasi ini diberikan informasi-informasi terkait perjanjian,terutama alasan mengapa perjanjian itu lebih baik dibuat secara tertulis dan juga memberikan contoh kerangka perjanjian bagi pelaku UMKM yang dapat digunakan sebagai referensi. Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2021/2022 dalam sosialisasi ini memberikan pemaparan kepada pelaku UMKM terkait hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian tertulis dengan media poster.
(Poster Pentingnya Pembuatan Perjanjian Atau Kontrak Tertulis Bagi UMKM)
Selama sosialisasi ini dilakukan mahasiswa membagikan poster yang di dalamnya berisikan informasi terkait dengan pentingnya pembuatan perjanjian tertulis bagi UMKM. Kemudian juga mahasiswa membagikan print out kerangka sederhana perjanjian tertulis, berisikan hal-hal apa yang perlu ada di dalam sebuah perjanjian. Namun, kerangka tersebut tidaklah bersifat mutlak, pelaku UMKM dapat mengurangi ataupun menambah kalusula dalam perjanjian yang ingin dibuat. Pada dasarnya kerangka tersebut hanya sebagai gambaran kecil bagi pelaku UMKM bagaimana bentuk dari perjanjian tertulis itu.
Program Kerja ini mendapat respon yang positif dari pelaku UMKM yang berada di wilayah RT 25 RW 06, Kelurahan Rengas Condong. Para pelaku UMKM sangat menerima kedatangan Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2021/2022 di masing-masing gerainya untuk memberikan informasi terkait perjanjian tertulis. Dengan dilaksankannya program KKN pentingnya pembuatan perjanjian atau kontrak tertulis bagi UMKM ini, Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro sangat berharap akan kesadaran para pelaku UMKM akan pentingnya perjanjian kerjasama yang dibuat secara tertulis. Jika para pelaku UMKM menerapkan informasiyang telah diberikan maka diharapkan pula hal-hal negatif yang mungkin dapat terjadi selama perjanjian berlangsung dapat diantisipasi dan terhindar dari hal-hal tersebut.
Oleh : Annisa Fani (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
Dosen Pembimbing : Dr. Ir. Eny Fuskhah, M.Si.
Lokasi: Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara bulian, Kabupaten Batanghari

