Mahasiswa KKN UNDIP Memasang Banner Hak dan Kewajiban Masyarakat Sebagai Konsumen di Taman Kawasan Ramah Anak RT 04 RW 56 Padukuhan Gandok
Depok, Sleman (11/08/2022) – Berkembangnya teknologi dan informasi dengan pesat membawa banyak perubahan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Salah satunya aspek ekonomi dimana dalam dunia perdagangan barang maupun jasa yang secara mudah dilakukan, tanpa terbatas geografis. Dengan berbagai kemudahan dalam hal transaksi ekonomi misalnya jual beli, dan juga distribusi barang dan jasa terutama secara digital, serta kemudahan dalam memperoleh berbagai informasi dalam waktu singkat berkat berbagai kemajuan teknologi dan informasi tersebut. Hal inilah yang kemudian mendorong tingkat konsumsi barang dan jasa masyarakat. Dengan meningkatnya konsumsi masyarakat terhadap barang dan jasa, maka dirasa masyarakat yang tentu sering kali memposisikan diri sebagai konsumen dalam berbagai transaksi juga beli, baik secara langsung maupun digital, perlu untuk menyadari hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen untuk meningkatkan kemampuan konsumen dalam memilih, menentukan dan memperjuangkan hak-hak mereka, yang nantinya dapat menjadi awal terwujudnya kemandirian konsumen.
Oleh karena itu, maka mahasiswi KKN UNDIP Tim II 2021/2022 Silvia Mariana Sagala kemudian membuat dan memasang banner tentang hak dan kewajiban masyarakat sebagai konsumen di Taman Kawasan Ramah Anak RT 04 RW 56 Padukuhan Gandok, Condongcatur pada 5 Agustus 2022 bersama Pak Agus selaku Ketua RT 04 RW 56 Padukuhan Gandok yang berisikan hak dan kewajiban konsumen berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan kesadaran untuk menjadi konsumen cerdas dalam transaksi jual-beli.
Mahasiswi KKN UNDIP Memasang Banner Hak dan Kewajiban Masyarakat Sebagai Konsumen di Taman Kawasan Ramah Anak RT 04 RW 56 Padukuhan Gandok
Dengan dipasangnya banner di tempat tersebut yang sebelumnya memang dirasa merupakan tempat yang strategis letaknya karena menjadi tempat berkumpul masyarakat sekitar, sehingga diharapkan nantinya banner yang dipasang akan dapat dibaca dan diterapkan oleh masyarakat Padukuhan Gandok. Pemasangan banner tersebut mendapatkan respon positif dari tokoh masyarakat dan warga sekitar karena dirasa informasi yang tercantum dapat menjadi ilmu baru serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen dalam kegiatan transaksi jual beli, sehina masyarakat Padukuhan Gandok baik sebagai konsumen maupun produsen dapat menerapkan dan melaksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka dalam kegiatan transaksi jual beli sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Penulis : Silvia Mariana Sagala (Fakultas Hukum 2019)
DPL : Drs. Eko Ariyanto, M.T.
Lokasi KKN : Padukuhan Gandok, Kecamatan Depok, Kelurahan Condongcatur, Kabupaten Sleman