Depok, Sleman (11/08/2022) – Sekelompok mahasiswa/i Tim KKN II Universitas Diponegoro (Undip) Semarang melakukan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II di Padukuhan Gandok, Kelurahan Condongcatur, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 5 Juli 2022 – 18 Agustus 2022. Pada tanggal 29 Juli 2022, Anastasya Kinsky Simanjorang seorang mahasiswi semester 6 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum mengenai cyberbullying yang ditujukan kepada generasi muda.
Dengan era teknologi yang semakin berkembang, maka marak juga perundungan dengan teknologi salah satunya melalui internet. Hal ini yang menyebabkan cyberbullying mulai marak di kalangan anak-anak. Cyberbullying merupakan bentuk intimidasi yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan yang disengaja, dilakukan terus menerus, dengan tujuan untuk merugikan orang lain dengan cara mengintimidasi, mengancam, menyakiti atau menghina harga diri orang lain, hingga menimbulkan permusuhan oleh seorang individu atau kelompok. Maka dari itu Penulis mengangkat program “Edukasi Hukum mengenai Cyberbullying dan Pencegahannya” untuk mendukung program SDGs ke-16 yaitu Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh.
Pada hari Jumat, 29 Juli 2022, penulis melaksanakan program monodisiplin yaitu untuk memberikan edukasi hukum mengenai cyberbullying kepada siswa siswi SD Budi Mulia Dua Pandeansari khususnya kepada siswa siswi yang duduk di bangku kelas 6. Penulis melihat dengan berkembangnya zaman dengan sangat pesat, anak-anak sudah mengerti untuk bermain internet baik sosial media, game, dan hal-hal lain dari umur yang dini. Namun mereka masih belum dapat mengontrol hal-hal yang dilakukan di internet. Maka dari itu, untuk menghindari menjadi korban dan menjadi pelaku tindak cyberbullying ini, penulis memberikan dasar-dasar pengertian cyberbullying, ciri-cirinya, penyebabnya, dampaknya, dan tips agar terhindar dari tindak cyberbullying kepada siswa/i SD Budi Mulia Dua Pandeansari.
Gambar 1. Penyampaian materi kepada siswa/i SD Budi Mulia Dua Pandeansari
Gambar 2. Foto bersama dengan siswa/i SD Budi Mulia Dua Pandeansari
Dengan adanya kegiatan sosialisasi hukum, penulis berharap materi yang diberikan menjadi suatu pengetahuan baru kepada siswa siswi SD Budi Mulia Dua Pandeansari semakin meningkatkan kesadaran terhadap tindak cyberbullying dan kehati-hatian dalam berinternet.
Penulis : Anastasya Kinsky Simanjorang
DPL : Drs. Eko Ariyanto, M.T.
Lokasi : Padukuhan Gandok, Kel. Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman