Untuk memperoleh perlindungan hukum yang maksimal, diperlukan suatu pengetahuan terkait suatu aturan hukum yang berlaku.Izin Mendirikan Bangunan(IMB) adalah sebuah produk hukum yang berisi perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Warga RW 09 Kelurahan harjamukti sendiri masih banyak yang belum mempunyai IMB karena masih terpaku bahwa IMB dapat menurunkan nilai materill bangunan miliknya.Dengan adanya IMB ini mempunyai beberapa fungsi yang dimana salah satunya yaitu memberikan perlindungan hukum yang maksimal yang bertujuan untuk menciptakan letak bangunan yang sesuai dengan peruntukannya.Dalam hal ini warga RW 09 sebagai pemilik rumah maupun bangunan disini dapat memperoleh perlindungan hukum yang maksimal tanpa merugikan orang lain.

Oleh karena itu KKN TIM II UNDIP Tahun 2021/2022, Nadyaa Nuhaaputri memberikan edukasi terkait dengan pentingnya Izin Mendirikan Bangunan kepada warga RW 09 Kelurahan Harjamukti, kegiatan ini dilakukan dengan memaparkan materi kepada ibu- ibu pengajian RW 09 Kelurahan Harjamukti Kota Depok pada 24 Juli 2022, presentasi tersebut berisikan tentang pengertian dari IMB itu sendiri, dan juga dasar Hukum IMB, dan juga tahapan pembuatan IMB yang dirangkum dalam bentuk poin- poin dan juga poster informatif.

blob:https://web.whatsapp.com/da335df1-aba7-48cd-b07d-5e797038d8e1

Para warga RW 09 Kelurahan Harjamukti Kota Depok pada saat pemaparan pun sangat aktif dan antusias terhadap pemaparan berlangsung, para warga pun turut memperhatikan terkait dengan tata cara pendaftaran IMB agar mengetahui lebih rinci terkait tata cara dan dokumen- dokumen apa saja yang diperlukan dalam mendaftar IMB.

blob:https://web.whatsapp.com/e7042d49-e92d-4765-9d2f-7016d07ef804

Penulis:Nadyaa Nuhaaputri
DPL:Asri Nurdiana, S.T., M.T.
Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.