Pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan hidup masyarakat, salah satunya dalam jam kerja pegawai. Pandemi Covid-19 mengharuskan pembatasan jarak secara fisik maupun social, yaitu dengan pelarangan atau pembatasan pergerakan orang untuk berpindah tempat. Hal ini berdampak pada adanya pembatasan jam kerja pegawai di kantor untuk mengurangi mobilitas karyawan sehingga meminimalisir terjadinya kontak antar manusia. Tidak hanya pengurangan jam kerja, tetapi juga pemberlakuan pembatasan kegiatan bepergian jarak jauh bagi karyawan selama pandemi. Hal ini juga telah disampaikan dalam peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke Luar Daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi Pegawai/Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemic corona virus disease 2019 (COVID-19).

Berlakunya peraturan tersebut di atas, menjadikan UNDIP merubah pengaturan jam kerja dan jam layanan institusi terkait kebijakan pembatasan pergerakan manusia selama pandemic. Pengaturan baru tentang jam kerja yang berlaku di Undip juga mengharuskan pegawai bekerja dari rumah. Menurut surat edaran nomor 06/UN7.P/SE/2021 tentang Pengaturan Pelaksanaan Kerja dan Belajar Mengajar di Universitas Diponegoro, dan surat nomor 4757/UN7.P/TU/2021 dan nomor 4424/UN7.P/TU/2021 tentang hal perpanjangan masa berlaku kebijakan bekerja dari rumah secara maksimal di UNDIP, menyebutkan bahwa kehadiran pegawai di kantor dalam satu unit atau satu ruang maksimal 50% dari jumlah kehadiran pegawai saat sebelum pandemi. Ayat lain dalam peraturan ini menyebutkan bahwa kewajiban untuk bekerja dari rumah bagi pegawai berusia >55 tahun dan bagi wanita hamil dan yang memiliki balita.

Surat edaran mengenai peraturan bekerja dari rumah, memudahkan pegawai untuk tetap melakukan pekerjaan, meski ada pembatasan pergerakan, dengan bekerja secara remote dari rumah. Hal ini juga akan berdampak pada pengurangan penggunaan kendaraan bermotor menuju kampus. Pengurangan penggunaan kendaraan bermotor tentunya akan mengurangi emisi karbon yang dihasilkan dari kendaraan. Pernyataan tersebut juga sejalan dengan pernyataan Direktorat Inventaris GRK dan MPV, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pembatasan kegiatan berdampak pada penurunan yang signifikan pada sebagian besar kategori emisi GRK terdampak, sehingga akan berpengaruh dalam perbaikan kualitas lingkungan kota dan pemukiman. Hal tersebut juga menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan SDGs 11 mengenai kota dan komunitas berkelanjutan, dan SDGs 13 tentang aksi penanganan perubahan iklim.