Pandemi Covid-19 mulai merebak di Indonesia pada awal tahun 2020 hingga menyebabkan banyak aktivitas yang harus beralih menjadi kegiatan yang dilakukan dari rumah. Bidang pendidikan pun juga terkena imbas peralihan tempat kegiatan ini, sehingga kegiatan sekolah dan perkuliahan dilakukan dari rumah masing-masing siswa dan mahasiswa. Pembelajaran jarak jauh pun dilakukan oleh banyak sekolah dan kampus, termasuk Universitas Diponegoro. Kegiatan operasional Universitas Diponegoro juga dilakukan dengan Bekerja Dari Rumah atau WFH. Kebijakan Undip terkait Belajar dan Bekerja Dari Rumah tertuang dalam Surat Edaran berikut:

Surat Edaran Rektor Nomor 23 Tahun 2020 tentang Proses Belajar Mengajar pada Masa Pandemi Covid-19

Surat Edaran Rektor Nomor 20 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perkuliahan dalam masa Pandemi Corona

Surat Edaran Rektor Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pegawai dalam rangka pencegahan penyebaran Corona

Surat Edaran Rektor Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pengaturan Kedua Jam Kerja Pegawai dalam rangka pencegahan Penyebaran Corona