Dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah plastik dan menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2OI7 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yaitu jumlah pengurangan sampah plastik 30% pada Tahun 2O25 dan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 31 Mei 2016 Nomor: SE.B/PSLB3/PS/PLB.O/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis, maka dihimbau dengan homat kepada seluruh pimpinan unit kerja Universitas Diponegoro untuk melaksanakan kegiatan pengurangan penggunaan sampah plastik, meliputi: (1) Setiap pelaksanaan rapat koordinasi/sosialisasi/pelatihan dan kegiatan sejenis di gedung maupun hotel harap menyediakan hidangan rapat (snack, makan dan minum) yang tidak menggunakan pembungkus/kemasan dan tutup plastik, disarankan menggunakan bahan organik atau bahan yang mudah terurai, contohnya seperti daun atau kertas; (2) Setiap kantin-kantin yang ada di lingkungan Undip untuk tidak menjual makanan berkemasan plastik, disarankan menggunakan bahan organik atau bahan yang mudah terurai, contohnya seperti daun atau kertas; (3) Menyediakan dispenser air minum dan gelas minum di setiap ruang pertemuan / ruang rapat/ aula; (4) Aktif melakukan kempanye pengurangan penggunaan kemasan dan sampah plastik di lingkungan masing masing melalui media sosial dan media lainnya untuk mendukung “Undip Go Green”.

Selengkapnya dapat dilihat di SE. No 40 Tahun 2020