Dalam rangka meningkatkan penghematan biaya listrik, Rektor menghimbau dalam Surat Edaran bernomor 1/UN7.P2/SE/2019 untuk menyosialisasikan gerakan penghematan dan menugaskan Kepala Bagian Tata Usaha untuk membantu gerakan penghematan berlaku mulai surat ini diedarkan. Surat Edaran ini diedarkan mengingat masih banyak ruangan kosong pada siang hari dengan lampu dan pendingin udara (AC) masih menyala. Penghematan listrik dengan cara mematikan lampu dan pendingin udara pada ruangan kosong akan mengefisienkan energi listrik yang digunakan. Berikut lampiran SE yang dimaksud: 