Pada kesempatan kali ini kami akan menyampaikan hal-hal yang sering ditanyakan oleh calon penghuni, dari mulai pendaftaran sampai dengan fasilitas yang dimiliki oleh Rusunawa Undip.

Q : Apakah mendaftar Rusunawa harus datang langsung ?

A : Pendaftaran bisa dilakukan via email, silahkan hubungi (no telepon ada dihalaman kontak) nanti akan dipandu petugas kami

Q : Apabila saya mengundurkan diri ditengah-tengah periode hunian,apakah uang yang saya bayarkan bisa ditarik  kembali ?

A : Dengan berat hati kami sampaikan tidak bisa, sebelum melakukan pembayaran diharapkan sudah menyanggupi untuk tinggal di Rusunawa minimal satu tahun.

Q : Apakah teman satu kamar bisa memilih sendiri?

A : Bisa, dengan catatan selama ada kamar kosong (2 bed dikamar tidak ada penghuninya).

Q : Apabila tidak cocok dengan teman satu kamar,apakah bisa mengajukan ganti teman/pindah kamar?

A : Boleh – boleh saja. Tiga bulan pertama tinggal di Rusunawa waktu untuk adaptasi, mengenal teman kamar apabila memang tidak cocok nanti mengajukan pindah kamar ke Pengelola.

Q : Apakah Rusunawa hanya khusus untuk mahasiswa dari jalur Bidik Misi ?

A : Tidak, semua mahasiswa Undip mempunyai kesempatan yang sama untuk tinggal di Rusunawa.

Q : Berapa batas waktu tinggal di Rusunawa ?

A : Diperbolehkan sampai wisuda, dengan catatan setiap tahun mengajukan perpanjangan masa hunian (nanti  akan kami lihat track record penghuni selama tinggal di Rusunawa)

Q : Apabila orang tua mau berkunjung apakah diperbolehkan menginap?

A : Orang tua  diperbolehkan mengunjungi penghuni sampai dikamar tapi tidak diperbolehkan menginap kecuali penghuni sakit.

Q : Jam berapa batas waktu berkunjung di Rusunawa dan apakah tamu boleh masuk ke kamar penghuni ?

A : Jam berkunjung sampai dengan jam 22.00. Tamu baik putra maupun putri dilarang masuk ke dalam kamar  penghuni.

Q : Pintu gerbang ditutup jam berapa? Apabila ada kegiatan yang selesainya melebihi jam tsb,bagaimana?

A : Pintu gerbang ditutup jam 23.00 WIB. Apabila ada kegiatan yang selesainya melebihi jam tersebut maka sebelumnya penghuni harus mengajukan ijin tertulis untuk pulang terlambat di Pos Keamanan.