Penerimaan mahasiswa baru di UNDIP dijalankan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan bagi seluruh calon mahasiswa. Melalui Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Seleksi dan Penetapan Penerimaan Mahasiswa Baru, proses seleksi ditetapkan harus objektif, akuntabel, serta bebas dari unsur diskriminasi dalam bentuk apa pun.

Kebijakan tersebut menjamin bahwa setiap calon mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk diterima berdasarkan kemampuan dan prestasi akademik. Tidak ada pembedaan latar belakang sosial, ekonomi, agama, suku, jenis kelamin, maupun kondisi fisik. Selain itu, kebijakan ini juga menegaskan pentingnya pemerataan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia.

Komitmen terhadap penerimaan yang adil juga tertuang dalam Statuta Universitas Diponegoro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015. Dalam ketentuannya disebutkan bahwa proses penerimaan mahasiswa harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif, dengan tetap memberikan perhatian kepada calon mahasiswa dari daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan tersebut, UNDIP menyediakan jalur seleksi khusus yang memberi ruang bagi calon mahasiswa penyandang disabilitas serta mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Pendekatan ini tidak hanya menegaskan komitmen terhadap keadilan, tetapi juga memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap dapat diakses oleh semua kalangan.