Dewan Profesor Universitas Diponegoro menyelenggarakan Webinar Curah Pikir Guru Besar yang bertajuk ”Undip Professor Talks” pada Jumat, 22 September  2023 secara hybrid di ruang sidang Senat Akademik Universitas Diponegoro terkait Perubahan Iklim dan Dampaknya terhadap Keberlanjutan Pembangunan Daerah. Hal ini sebagai upaya Undip untuk berperan aktif dalam mengatasi perubahan iklim yang saat ini sudah terjadi secara global sebagaimana implementasi SDGs Goals 14 (Climate Action)

Perubahan iklim dapat meningkatkan risiko terjadinya cuaca ekstrem dan bencana alam yang terjadi di berbagai daerah di dunia. Frekuensi cuaca ekstrem dan bencana alam yang semakin sering terjadi, tentu akan menimbulkan trauma dan stres bagi korban yang terkena dampak. Fenomena perubahan iklim ditandai dengan curah hujan tinggi, musim kemarau yang berkepanjangan, peningkatan volume air akibat mencairnya es di kutub, terjadinya bencana alam angin puting beliung serta berkurangnya sumber air.

Pengantar Acara Undip’s Professor Talk oleh Ketua Komisi D Dewan Profesor UNDIP Prof Vitus Dwi Yunianto Budi Ismadi

Perubahan iklim dapat menyebabkan terjadinya penurunan produksi pertanian dan dapat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Salah satu indikator perubahan iklim yaitu suhu dan curah hujan. Perubahan suhu dan pola hujan dapat mengganggu proses pertumbuhan tanaman sehingga menyebabkan produksi menurun.

Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.

Sambutan Undip’s Professor Talk  oleh Ketua Dewan Profesor UNDIP Prof. Purwanto

Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu. Perencanaan pembangunan daerah seperti yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi :

  1. Merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
  2. Dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing;
  3. Mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah; dan
  4. Dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.
  5. Dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.

Berkaitan dengan poin 5 di atas maka dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten/kota 2025-2045, sesuai amanat perundang-undangan setiap Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan. Pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten/Kota adalah kewajiban Pemerintah Daerah, amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Narasumber Prof. Dr. Ir. Sriyana. M.S. (FT- UNDIP)

Pembuatan KLHS tidak hanya sekedar melaksanakan kewajiban, namun hasil kajian ini dapat diimplementasikan secara berkelanjutan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, rencana, program pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota. Dengan demikian dapat disimpulkan RPJPD Kabupaten /Kota akan berkelanjutan bila dilengkapi dengan penyusunan KLHS yang akan digunakan sebagai landasan pembangunan daerah suatu Kabupaten/Kota sekaligus juga dalam rangka mengantisipasi dampak perubahan iklim.  Untuk itu perlu adanya keselarasan program Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota dengan sumber daya alam yang ada sehingga diharapkan pembangunan daerah Kabupaten/Kota berorientasi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kegiatan Webinar Curah Pikir Guru Besar ini menyimpulkan beberapa hal, meliputi :

  1. Pembangunan Daerah dapat mewujudkan peningkatan ekonomi daerah yang tidak memberikan dampak kerusakan pada lingkungan;
  2. Pembangunan Daerah dapat mewujudkan peningkatan kehidupan dan kesejahteraan sosial masyarakat serta menurunkan angka kemiskinan di daerah.
  3. Pembangunan Daerah dapat menunjang Program Pembangunan jangka Panjang Nasional menuju Indonesia Emas 2045 secara berkelanjutan.

Narasumber Prof. Dr. Ir. Budi Prayitno, M.Sc (FPIK UNDIP)

Acara webinar tersebut diawali oleh Pengantar Acara Undip’s Professor Talk oleh Ketua Komisi D Dewan Profesor UNDIP Prof Vitus Dwi Yunianto Budi Ismadi, kemudian dilanjutkan oleh sambutan Undip’s Professor Talk  oleh Ketua Dewan Profesor UNDIP Prof. Purwanto dan Ketua Senat Akademik UNDIP Prof. Edy Rianto. Webinar dimoderatori oleh Prof. Dr. Ir. Syafrudin, CES., MT., IPM  (Guru Besar dari Departemen Teknik Lingkungan Fakultas Teknik).

Narasumber pertama Prof. Dr. Ir. Sriyana. M.S. (FT- UNDIP) menyampaikan menyampaikan materi terkait ”Konsep One  Watershed, One Management sebagai Wadah Kolaborasi Program Pembangunan Daerah Menuju Indonesia Emas 2045”. Narasumber kedua Prof. Dr. Ir. Budi Prayitno, M.Sc (FPIK UNDIP) menyampaikan materi terkait ”Perubahan Iklim Terhadap Potensi Ketersediaan Pangan”. Narasumber ketiga, Prof. Dr. Ir. Prabang Setyono, M.Si, C.EIA, IPM  (FSM – UNS) menyampaikan materi terkait ”Pembangunan Daerah Berkeadilan Lingkungan dalam Perpektif Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim”.

Narasumber Prof. Dr. Ir. Prabang Setyono, M.Si, C.EIA, IPM  (FSM – UNS)

Materi selengkapnya bisa diakses melalui tautan berikut: