Komitmen Universitas Diponegoro (UNDIP) dalam pelibatan aktif pengelolaan dan pengolahan sampah diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah di lingkungan kampus UNDIP. Peraturan Rektor ini mengatur bagaimana UNDIP melakukan pengelolaan dan pengolahan sampah yang bisa dilakukan oleh seluruh sivitas akademika UNDIP. Pengelolaan sampah pada akhirnya akan diolah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Universitas Diponegoro. Dengan dikeluarkannya Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan sampah yang mendukung kelestarian lingkungan hidup.
Dalam Peraturan Rektor ini, telah ditentukan proses pengelolaan dan pengolahan sampah meliputi sampah organic, anorganik, dan sampah B3. Pengelolaan sampah dilakukan secara sederhana, sampah-sampah yang ada di lingkungan Universitas Diponegoro harus melalui beberapa proses hingga bisa terkelola dengan baik. Proses pengelolaan sampah diawali dengan pemilahan sampah dan diakhiri dengan pembuangan akhir.
Proses pemilahan sampah berawal dari sumber di mana sampah itu berada, misalnya di fakultas atau unit/kantor yang ada di Kampus Undip. Pemilahan sampah dilakukan bersadarkan tiga jenis sampah yaitu sampah organik, sampah anorganik, dan sampah B3. Sampah organik adalah sampah yang berasal dari bahan alam yang mudah terurai dan membusuk, seperti dedaunan, sisa makanan, sayur, buah, telur dan tulang ikan/hewan. Sampah organik ini bisa dikelompokkan/dikumpulkan sendiri untuk kemudian diolah menjadi bahan pupuk kompos. Pengumpulan atau penumpukan sampah organic bisa menggunakan keranjang Takakura atau composit. Selain itu, sampah organik juga dapat langsung ditimbun di dalam tanah melalui lubang biopori, khusunya untuk daun-daun kering yang berguguran di tanah. Proses ini bisa dilakukan oleh petugas kebersihan tiap fakultas atau unit setelah sampah organik dibuang tersendiri di tempat-tempat sampah yang ada di Gedung fakultas/unit.
Untuk sampah anorganik, pemilahan dan pengelompokan sampah dilakukan berdasarkan bahan dasar sampah seperti plastik, logam, kaca, kertas. Setelah sampah anorganik itu dipisah per bahan, bisa dilakukan tiga langkah, yaitu dengan cara dijual di bank sampah, dipakai kembali (reuse), dan didaur ulang (recycle). Sedangkan untuk sampah B3, yaitu sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun bagi alam, harus dipilah dulu sesuai jenis kode B3nya. Selanjutnya, sampah B3 wajib terlebih dahulu dikemas dalam wadah aman dan kedap air, wajib diberi kode label jenis B3, lalu disimpan di tempat simpan B3 sementara di TPST Undip untuk kemudian dikirim ke pihak ketiga untuk dimusnahkan atau diolah lebih lanjut. TPST Undip, sebagai pengelola utama sampah di area kampus Undip, berhak menolak sampah yang belum dipilah sesuai jenisnya dan tidak terkemas dengan baik sebelum berakhir di TPST. TPST juga berhak menolak sampah yang tidak ada dokumen data jumlah atau berat sampah yang dikirim. Terkait sarana pengangkutan sampah, kendaraan sampah maksimal diisi dua orang petugas dengan memakai APD lengkap Ketika bertugas mengangkut sampah. APD yang wajib dipakai oleh petugas pengangkut sampah meliputi helm, masker, sarung tangan dan sepatu boot).
Dokumen peraturan dapat diunduh di sini.