Mendapatkan pendidikan berkualitas hingga tingkat setinggi-tingginya merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Udang-Undang yang berlaku di Indonesia. Hak mendapatkan pendidikan tidak terbatas pada kelompok masyarakat  atau dengan kualifikasi tertentu. Prinsip pemerataan hak pendidikan tanpa diskriminasi menjadi hal yang tak bisa ditawar.

Universitas Diponegoro (UNDIP) sebagai institusi pendidikan yang dapat memfasilitasi pemerolehan hak pendidikan tinggi, menjunjung tinggi prinsip-prinsip  objektif, akuntabel, transparan, tidak diskriminatif, dan afirmatif. Prinsip tidak diskriminatif yang dianut UNDIP, seperti tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor Universitas Diponegoro Nomor 3 Tahun 2023, meliputi prinsip tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa.

Berdasarkan Peraturan Rektor UNDIP Nomor 3 Tahun 2023,UNDIP dari tahun ke tahun menerima mahasiswa baru dengan beragam agama, suku, ras, umur, dan tingkat kemampuan ekonomi. Mahasiswa UNDIP juga meliputi mahasiswa dengan kondisi fisik yang tidak seragam, karena UNDIIP menginginkan pendidikan tinggi yang diselenggarakan dapat dirasakan manfaatnya oleh setiap mahasiswa dengan beragam kemampuan fisiknya. Selama mahasiswa dapat menerima pengajaran dan mengikuti perkuliahan, maka mahasiswa dengan kondisi apapun berhak mendapatkan pelayan pendidikan dan pengajaran di UNDIP. Prinsip anti diskriminasi dalam pelayanan pendidikan tinggi di UNDIP ini juga menjadi prinsip dalam penerimaan pegawai UNDIP. Prinsip anti diskriminasi dalam penerimaan mahasiswa dan pegawai ini mendukung pewujudan SDGs Goal 8 (Descent Work and Economic Growth) dan SDGs 4 (Quality Education).

Dokumen Peraturan Rektor UNDIP Nomor 3 Tahun 2023 dapat diunduh di sini.