Pelaksanaan Sosialisasi Mengenai Dampak Negatif Pinjaman Online (PINJOL) Ilegal Kepada IPNU dan IPPNU Desa Teluk Awur, Jumat (11/11/2022)
Sumber: Dokumen Pribadi

Jepara, Teluk Awur (22/11/2022). Perkembangan teknologi dan informasi telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat Desa Teluk Awur, mulai dari Pendidikan, sosial, termasuk yang paling utama adalah pada aspek perekonomian. Kondisi saat ini yang dipengaruhi oleh adanya Pandemi Covid-19 juga sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat yang menurun, serta adanya resikokepanikan masyarakat. Kedua fenomena tersebut saling berhubungan dan saling mempengaruhi, dimana teknologi informasi yang berkembang semakin pesat mampu menembus hingga masyarakat yang berdomisili di daerah-daerah, sehingga informasi mengenai pandemi lebih cepat sampai kepada masyarakat dan hal tersebut berpengaruh kepada menurunnya rasa aman terutama perekonomian.

Pinjaman online ilegal merupakan layanan pembiayaan yang memberikan pinjaman secara online/daring. Biasanya proses pinjaman online ilegal lebih cepat cair dan diproses dengan mudah. Namun, tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga masuk kategori ilegal. Biasanya, pinjaman online ilegal juga tidak berbadan hukum dan prosedur kerjanya tidak mengikuti standar OJK. Sehingga, bunganya bisa lebih tinggi, dan ada potensi penipuan yang juga tinggi. Selain itu, pihak pinjaman online ilegal juga biasanya meminta akses data peminjam yang bahkan tidak berhubungan dengan proses peminjaman. Selain bunga, mereka juga kerap kali mematok denda dan biaya tinggi tanpa penjelasan dalam perjanjian. Kerugian yang dialami oleh pengguna layanan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK adalah minimnya transparansi hingga praktik penagihan yang mengarah pada doxing atau penyebaran informasi pribadi melalui akses pada perangkat debitur.

Kurangnya pengetahuan dasar dari masyarakat Desa Teluk Awur akan hal pinjaman online Ilegal yang dapat mengakibatkan pengguna ketipu dengan bunga yang sangat tinggi, apalagi ketika pengguna telat membayar dari jatuh tempo yang sudah ditentukan maka dari pihak pinjol akan melakukan teror berupa spam call atau membocorkan data pribadi pengguna dan selama pengguna belum membayar maka bunga akan semakin menambah setiap harinya. Oleh karena itu, mahasiswa bernama Achmad Iqbal Al Faizin selaku mahasiswa S1-Informatika, Fakultas Sains Dan Matematika, Universitas Diponegoro yang tergabung dalam TIM 1 KKN Tematik Jepara UNDIP Tahun 2022 membuat suatu program yaitu “Sosialisasi Dampak Negatif Pinjaman Online (PINJOL) Ilegal” untuk mengedukasi masyarakat Desa Teluk Awur, khususnya kalangan remaja yang belum mendapatkan pekerjaan tetapi ingin dengan mudah mendapatkan uang secara instan tanpa memikirkan dampak kedepannya.  

Pemberian Plakat Kepada Ketua IPNU dan IPPNU, Jumat (11/11/2022)
Sumber: Dokumen Pribadi

Harapannya dengan adanya program sosialisasi ini menambah pengetahuan bagi masyarakat Desa Teluk Awur tentang dampak negatif pinjaman online ilegal, sehingga masyarakat bisa lebih cermat dalam meminjam uang biar tidak terjerat bunga yang tinggi dan data pribadi tidak dapat di bocorkan.

Penulis: Achmad Iqbal Al Faizin / 24060119140113 ( Informatika – Fakultas Sains Dan Matematika)

Dosen Pembimbing KKN: Kurniawan Teguh Martono, S.T.,M.T.

Lokasi: Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

#p2kkn #KKNTjepara2022 #lp2kknundip #lppmundip #undip