Lindu-1-1
Edukasi Legalitas Produk Industri Rumah Tangga

Jagalan, Semarang Tengah ( 29/7/2022 ) – Salah satu dari Mahasiswa Universitas Diponegoro jurusan Ilmu Hukum Gregorius Kristian Linduaji dan di damping oleh seluruh Tim KKN kelurahan Jagalan melakukan penyuluhan mengenai “Legalitas Perizinan UMKM produksi Industri Rumah Tangga ( PIRT )” yang berada di Balai Desa Kelurahan Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah pada hari selasa ( 27/7)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan bahwa Usaha Kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
Selantunya, produksi pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat pada dasarnya harus melewati beberapa proses seperti produksi, penyimpanan, pengangkutan, peredaran, hingga tiba di tangan konsumen. Bagi para pelaku UMKM di bidang pangan, sangat memerlukan tambahan izin yakni Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dari Dinas Kesehatan setempat.
SPP-IRT merupakan sebuah bentuk izin produksi pangan olahan yang wajib dimiliki bagi IRTP dan menjadi bagian dari penyelenggaraan Keamanan Pangan yang diterapan di sepanjang rantai pangan untuk menjamin pangan yang tersedia aman dikonsumsi.

Lindu-1-2
Pembagian Booklet

Penyuluhan yang dihadiri oleh ibu-ibu PKK dan para pelaku UMKM Kelurahan Jagalan, Mahasiswa memberikan penyuluhan pentingnya sebuah perizinan dalam produksi pangan industri rumah tangga bagi para pelaku UMKM.
Dengan penyuluhan ini, Mahasiswa Univeristas Diponegoro berharap semua pelaku UMKM harus memiliki izin secara legal. Bukan hanya usaha yang skalanya besar saja yang harus memiliki izin, tetapi usaha dengan skala kecil juga harus memiliki. Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam mengembangkan usahanya. Hadirnya IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam mengembangkan usahanya.

Penulis : Gregorius Kristian Linduaji – Ilmu Hukum / Fakultas Hukum
Editor : Reny Wiyatasari, S.S., M.Hum.