Melanggengkan Kemiskinan, Mahasiswa Melakukan Edukasi Mengenai Dampak Pernikahan Dini

Semarang, Genuk (30/08/2022) – Salah satu masalah yang terdapat di Kelurahan Banjardowo adalah maraknya pernikahan dini. Bahkan, sempat diadakan pernikahan masal. Menindaklanjuti hal itu, maka adanya pencegahan pernikahan dini perlu dilakukan. Untuk itu, dilakukan edukasi door to door sebagai upaya untuk mencegah adanya pernikahan dini.

Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh anak anak dibawah umur yaitu dibawah ketentuan usia pernikahan yang sah oleh negara yaitu 19 tahun. Fenomena melejitnya pernikahan dini di Kelurahan Banjardowo, didominasi oleh permasalahan pasangan belia yang hamil duluan yang mana pasangan tersebut masih berstatus pelajar. Padahal, melakukan pernikahan di usia dini akan sangat berdampak pada kehidupan keluarga dan kualitas sumber daya manusia yang ada di Indonesia. Pernikahan dini dapat menimbulkan berbagai efek negatif maupun menciptakan berbagai permasalahan lainnya seperti stunting atau kekerasan dalam rumah tangga. Terlebih lagi jika pernikahan dini dilakukan karena adanya paksaan atau kecelakaan seperti yang dijabarkan oleh Kepala Desa Kelurahan Banjardowo.

Sejatinya terjadinya pernikahan dini pada anak anak dapat berdampak buruk bagi Kesehatan ibu dan anak, salah satunya yaitu risiko rentang terjadi Stunting. Selain itu juga terdapat dampak buruk lain yang rentan terjadi seperti gangguan psikologis, karena sebagai remaja dibawah umur yang belum memiliki bekal ilmu pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan maupun pola asuh anak. Hal tersebut dapat membawa dampak buruk bagi mental ibu dan dapat berakhir pada kekerasan pada anak dan perceraian. Usia perkawinan muda berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian karena pasangan suami istri yang masih berusia remaja belum siap untuk membangun kehidupan rumah tangga, karena masa muda adalah masa dimana remaja membangun emosi, kecerdasan, dan fisik dalam kehidupan. Sedangkan dengan adanya pernikahan di usia remaja akan merenggut kemerdekaan kehidupannya.

Agar tingkat kenaikan pernikahan usia dini ini dapat menurun dan tidak melanggengkan kemisikan. Maka dari itu, Vania Alyanissa yakni Mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Diponegoro pada minggu kelima melaksanakan program KKN yaitu ” Sosialisasi Dampak Pernikahan Usia”. Pemberian edukasi terkait pernikahan dini bertujuan untuk salah satu cara pencegahan maraknya pernikahan dini. Adanya program KKN ini diharapkan dapat mengedukasi kepada masyarakat agar mengetahui secara lebih luas dampak-dampak dari pernikahan dini yang sangat besar. Dampak pernikahan dini sendiri bisa saja mengancam ekonomi negara karena bisa meningkatkan jumlah kemiskinan meningkat sebab kesulitan nya mencari pekerjaan karena keterbatasan umur.

Melanggengkan Kemiskinan, Mahasiswa Melakukan Edukasi Mengenai Dampak Pernikahan Dini

Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan respon yang positif dari masyarakat,. Kegiatan edukasi ini selain dilakukan melalui metode sosialisasi didukung juga dengan pembagian poster pada orangtua dan remaja serta pemasangan poster di berbagai tempat penting terkait dengan Upaya Pencegahan Pernikahan Dini pada Remaja. Harapannya melalui kegiatan edukasi ini dapat membuka wawasan remaja bahwasannya usia remaja adalah usia yang penting untuk mempersiapkan masa depan yang gemilang dan sejahtera.

Penulis: Vania Alyanissa R.S – Ilmu Komunikasi/FISIP
DPL: Agus Naryoso., S.Sos., M.Si