Booklet Panduan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM

Pekanbaru (20/07) – Di era dewasa ini, permasalahan yang pada umumnya sering terjadi adalah bahwa perekonomian masyarakat yang masih cukup rendah. Salah satu bentuk kegiatan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan banyak dilakukan yaitu dengan mendirikan Usaha kecil Mikro Menengah (UMKM), karena dapat berpeluang besar dan hanya membutuhkan modal yang sedikit. Berdasarkan pada hasil pendataan ulang serta vertifikasi UMKM di RW 05 Kelurahan Simpang Tiga, UMKM merupakan salah satu potensi besar dikarenakan UMKM yang terdata di RW 05 pada tahun 2022 berjumlah 113 UMKM. Dengan banyaknya jumlah UMKM yang terdata tersebut masih terdapat suatu permasalahan yang hampir terjadi di sebagian besar dari UMKM tersebut yaitu masih banyaknya UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak memahami bagaimana caranya agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut, bahkan diketahui bahwa permasalahan ini juga terdapat pada UMKM yang telah berdiri cukup lama.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) setelah melakukan Pendaftaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha. Perizinan Online Terpadu atau dengan Online Single Submission (OSS) adalah perizinan yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Perizinan diberikan setelah pelaku usaha memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Tujuan dan manfaat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) ini di antaranya adalah untuk mempermudah pengajuan kredit, mempermudah perolehan bantuan sosial dari pemerintah, dan menunjukkan bahwa usaha mereka sudah mendapatkan legalitas usaha yang resmi untuk perlindungan dan kepastian usaha.

Menanggapi permasalahan tersebut, Mahasiswi KKN TIM 2 UNDIP 2021/2022 mengadakan Program kegiatan yang dilaksanakan di wilayah RW 05 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Program kegiatan yang dilakukan adalah “Panduan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM”. Program ini turut mendukung program pemerintah yaitu Sustainable Development Goals (SDGs) poin 1 (Pengentasan Kemiskinan) dan poin 8 (Mata Pencaharian dan Pertumbuhan Ekonomi). Target sasaran dari program kegiatan ini adalah 5 (lima) UMKM di wilayah RW 05, Kelurahan Simpang Tiga yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Program ini bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM memahami pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha dan tata cara serta prosedur untuk mendapatkannya.

Sosialisasi dan Panduan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM

Program ini dilaksanakan pada hari Rabu (20/07) dengan metode door to door dan penyampaian materi melalui booklet kreatif yang telah disusun dengan memuat beberapa informasi penting seperti penjelasan mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB), keuntungan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM, syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), tata cara pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), tata cara mengajukan pembuatan NPWP (apabila belum memiliki), serta bentuk/hasil dari Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pelaksanaan program ini mendapat respon positif dan antusias dari para pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Diharapkan keberlanjutan dari program ini adalah terbentuknya UMKM yang sadar mengenai pentingnya melakukan legalisasi usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

Mahasiswi KKN Tim 2 UNDIP 2021/2022

Penulis : Asyla Putri Soraya
NIM : 11000119120014
Fakultas : Hukum
DPL : Dr. Ir. Eny Fuskhah, M.Si.
Lokasi KKN : Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau