Booklet Panduan Kewajiban Perpajakan bagi Pelaku UMKM

Pekanbaru (04/08) – Di era dewasa ini, permasalahan yang pada umumnya sering terjadi adalah bahwa perekonomian masyarakat yang masih cukup rendah. Salah satu bentuk kegiatan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan banyak dilakukan yaitu dengan mendirikan Usaha kecil Mikro Menengah (UMKM), karena dapat berpeluang besar dan hanya membutuhkan modal yang sedikit. Berdasarkan data yang diperoleh dari laman onlinepajak.com disebutkan bahwa dari sekitar 60 juta pelaku UMKM di Indonesia, hanya 2,5% saja atau sekitar 1,5 juta pelaku UMKM saja yang melaporkan pajaknya.

Berdasarkan pada hasil pendataan ulang serta vertifikasi UMKM di RW 05 Kelurahan Simpang Tiga, UMKM merupakan salah satu potensi besar dikarenakan UMKM yang terdata di RW 05 pada tahun 2022 berjumlah 113 UMKM. Dengan banyaknya jumlah UMKM yang terdata tersebut masih terdapat suatu permasalahan yang hampir terjadi di sebagian besar dari UMKM tersebut yaitu masih terdapat banyak UMKM yang belum memiliki NPWP dan juga tidak mengerti bagaimana caranya menghitung dan membayar pajak UMKM. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak semua pelaku UMKM paham mengenai bagaimana ketentuan dan kewajiban perpajakan UMKM.

Berdasarkan permasalahan tersebut Mahasiswi KKN Tim 2 UNDIP 2021/2022 mengadakan program kerja berupa “Panduan Kewajiban Perpajakan bagi pelaku UMKM”. Program ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) poin 1 (Pengentasan Kemiskinan) dan poin 8 (Mata Pencaharian dan Pertumbuhan Ekonomi). Target sasaran dari program kegiatan ini adalah 3 (tiga) UMKM di wilayah RW 05, Kelurahan Simpang Tiga. Program ini bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM memahami pentingnya memiliki NPWP dan taat membayar pajak UMKM.

https://i.ibb.co/bNsPXPg/58-FB5-BF3-8382-408-B-A777-A28-A26-D55-BD3.jpg

Sosialisasi dan Panduan Kewajiban Perpajakan bagi Pelaku UMKM

Program ini dilaksanakan pada hari Kamis (04/08) dengan metode door to door dan penyampaian materi melalui booklet kreatif yang telah disusun dengan memuat beberapa informasi penting seperti penjelasan mengenai definisi UMKM. kriteria UMKM, ciri-ciri UMKM, kategori UMKM berdasarkan skala usaha, kelompok UMKM berdasarkan perpajakan, kewajiban perpajakan UMKM, PPh Final 0,5% khusus untuk UMKM, cara menghitung PPh Final UMKM, cara pembayaran PPh Final, dan cara serta dokumen yang dibutuhkan untuk lapor Pajak Penghasilan UMKM.

Pelaksanaan program ini mendapat respon positif dan antusias dari para pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor pokok Wajib Pajak (NPWP) dan yang belum mengerti mengenai ketentuan perpajakan UMKM. Diharapkan keberlanjutan dari program ini adalah terbentuknya UMKM yang sadar mengenai pentingnya memiliki NPWP serta menjadi pelaku UMKM yang taat membayarkan pajak sebagai sebuah kewajiban.

Mahasiswi KKN Tim 2 UNDIP 2021/2022

Penulis : Asyla Putri Soraya
NIM : 11000119120014
Fakultas : Hukum
DPL : Dr. Ir. Eny Fuskhah, M.Si.
Lokasi KKN : Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau