Manyaran, Semarang (03/08/2022) – Mahasiswa KKN Tim II tahun 2021/2022 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melaksanakan Edukasi dan Pendampingan terkait dengan Pentingnya Pendaftaran Merek Usaha UMKM guna mendapatkan Perlindungan Hukum kepada Kader pengurus Gerai Kopimi Kelurahan Manyaran, Semarang Barat yang dilaksanakan di Balai RW 04.

DA2-FF7-E4-C190-4-ED4-B653-EA1-CBF93-D049

Perkembangan dunia usaha di Indonesia semakin kuat menuju ke arah e-commerce pada masa pandemi Covid-19. Kondisi pandemi Covid-19 memaksa masyarakat mengurangi mobilitas sehingga memberikan dorongan kepada para pelaku UMKM untuk melahirkan inovasi baru. Salah satu bentuk inovasi itu adalah mengalihkan metode penjualan dari offline ke online.

Berbagai platform online telah banyak dimanfaatkan sebagai tempat berjualan mulai dari media sosial hingga situs marketplace. Perubahan seperti itu seolah telah menjadi tuntutan untuk para pelaku UMKM agar dapat survive di masa pandemi Covid-19.
Para pelaku UMKM yang melakukan aktifitas perdagangan secara online atau pun offline tidak luput untuk memberikan merek pada produknya. Hal itu sangat penting mengingat merek memiliki fungsi sebagai tanda pembeda suatu produk dengan yang lainnya.

Potensi pencurian merek sangat dimungkinkan terjadi dimana oknum yang tidak bertanggungjawab secara diam-diam mendaftarkan terlebih dahulu perlindungannya sehingga secara hukum sah sebagai pemegang hak eksklusif.
Bahaya tidak mendaftarkan merek dapat membawa pelaku UMKM ke ranah sengketa. Publik telah disuguhkan berbagai sengketa penggunaan merek antar perusahaan domestik atau pun dengan mancanegara. Beberapa contoh kasus sengketa yaitu Ayam Geprek Bensu, GoTo, hingga Gudang Baru. Sengketa seperti itu sangat mungkin terjadi hingga level UMKM mengingat perkembangan dunia usaha saat ini sangat pesat.

Guna mengamankan hak kepemilikan merek dan menghindarkan dari sengketa, para pelaku UMKM perlu mendaftarkan perlindungan atas mereknya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Merek yang telah didaftarkan akan menjadi hak ekslusif yang tidak boleh digunakan oleh pihak lain jika tanpa seizin pemilik resmi sebagaimana yang diatur dalam UU. No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

BC3-C497-D-CA67-4-F76-8983-7744-B295-F40-A

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan jumlah pelaku UMKM yang mengurus pengajuan merek dagang saat ini masih terbilang rendah. Beliau menyebutkan, dari jumlah 64,1 juta pelaku UMKM yang ada di Indonesia baru 10.632 yang menguruskan merek dagangnya. Padahal pengurusan hak merek sangat penting agar bisa melindungi produk yang dijual dalam menunjang keberlangsungan usaha para pelaku UMKM.

8-A5-AF63-B-09-CF-40-FE-AD02-EEB6804-B4-B31

Berkaitan dengan hal tersebut menjadikan sebuah urgensi untuk melaksanakan kegiatan edukasi dan pendampingan pendaftaran merek di kelurahan manyaran dimana mayoritas UMKM belum melakukan pendaftaran merek dagangnya. Materi edukasi berkenaan dengan Pengenalan merek usaha, Merek yang dapat didaftar beserta merek yang tidak bisa didaftarkan, Prosedur mendaftarkan merek baik secara online maupun offline atau langsung ke instansi terkait yaitu DJHKI (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual) atau Kemenkumham (Kementrian Hukum dan HAM), serta diskusi mengenai pendaftaran merek masing-masing pemilik usaha yang hadir termasuk tips supaya pengajuan merek dagang dapat diterima yang nantinya akan didapatkan sertifikat merek dan telah diberikan output kegiatan berupa SOP / Prosedur rinci pendaftaran merek kepada kader Gerai Kopimi.

Nama Mahasiswa : Nafis Nur Rohmah / 11000119130547 / Fakultas Hukum
Kelurahan Manyaran