Jakarta (21/07/2022) – Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi menjadi salah satu bagian penting dari remaja. Namun, hal ini juga menjadi pisau bermata dua, karena selain memberikan manfaat namun juga terdapat sisi bahaya, salah satunya ialah adanya cyberbullying. Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel.

Dikutip dari UNICEF (2020), berdasarkan sebuah jajak pendapat terhadap 2.777 remaja Indonesia berusia 14-24 tahun ditemukan bahwa 45% melaporkan bahwa mereka pernah mengalami cyberbullying. Pelecehan melalui anak laki-laki dilaporkan sedikit lebih tinggi daripada anak perempuan (49% dibandingkan dengan 41%). Jenis cyberbullying yang paling umum menurut 1.207 responden ialah: melalui aplikasi chatting (45%), penyebaran foto/video pribadi tanpa izin (41%), jenis pelecehan lainnya (14%).

Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan terbentuknya generasi penerus yang memiliki kecerdasan dengan etika berinternet, mahasiswa KKN Tim II Undip 2021/2022 melakukan Edukasi Larangan Cyberbullying Bagi Remaja di Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa. Hal ini didasarkan dengan adanya fakta bahwa masih banyak remaja yang menjadi pelaku dan korban dari cyberbullying.

Pada hari Kamis, 21 Juli 2022, dilakukan Edukasi Larangan Cyberbullying Bagi Remaja dengan melakukan sosialisasi yang melibatkan para remaja khususnya anggota karang taruna yang berada di lingkungan Kelurahan Lenteng Agung. Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan penjelasan dari poster yang telah disiapkan. Materi yang disampaikan yakni seputar anjuran agar remaja dapat menghindari perilaku cyberbullying, yang diantaranya terdapat penjelasan mengenai definisi dari cyberbullying. Selain itu, terdapat materi terkait dampak cyberbullying bagi korban dan cara menghindari cyberbullying. Kemudian terdapat sanksi terhadap perbuatan cyberbullying berdasarkan UU ITE.

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar yang mana para remaja dapat mengikuti dan mendengarkan penjelasan dengan baik dan memberikan pertanyaan lanjutan dari penjelasan yang telah dipaparkan. Namun, evaluasinya dari program ini ialah terdapat kesulitan untuk menemui remaja khususnya anggota karang taruna, karena program ini dilaksanakan pada saat hari kerja sehingga remaja tersebut masih memiliki kesibukan lain. Aryo, salah satu remaja yang berpartisipasi, berharap bahwa program ini dapat memberikan manfaat bagi remaja agar tidak lagi melakukan perilaku cyberbullying agar tidak lagi memakan korban.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para remaja dapat lebih sadar untuk menjadi pengguna internet yang bijak yang senantiasa menjaga diri dengan menghindari hal negatif seperti menjadi pelaku cyberbullying demi mewujudkan generasi penerus bangsa yang memiliki etika dalam berinternet.

Referensi:
UNICEF. (2020). BULLYING IN INDONESIA: Key Facts, Solutions, and Recommendations.
< https://www.unicef.org/indonesia/media/5606/file/Bullying%20in%20Indonesia.pdf>
UNICEF Indonesia. (2020). Cyberbullying: Apa itu dan bagaimana menghentikannya.
< https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/apa-itu-cyberbullying>