Sleman (04/08/2022) – Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro membuat video sosialisasi mengenai dasar hukum pinjaman online dengan target masyarakat Padukuhan Gandok RW 56 dengan tujuan agar masyarakat Padukuhan Gandok RW 56 dapat memahami hak dan kewajiban sebagai peminjam dan terhindar dari pinjaman online ilegal.
Tekanan akibat pandemi Covid-19 menimbulkan dampak buruk yang besar pada kondisi ekonomi masyarakat Indonesia. Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang membutuhkan dana dan akhirnya melakukan pinjaman online. Dengan segala kemudahan yang ada, kasus pinjaman online baik yang resmi ataupun yang ilegal bertambah drastis. Data dari OJK menunjukkan terdapat 19.711 kasus pinjaman online baik yang resmi maupun ilegal dalam kurun waktu 3 tahun (2019-2021). Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungi Konsumen OJK mengungkapkan salah satu penyebab utama masyarakat terjerat hutang adalah masalah literasi yang masih minim. Hal ini yang mengunggah Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro untuk membuat video mengenai dasar hukum pinjaman online ini.

Proses Pembuatan Video Sosialisasi Dasar Hukum Pinjaman Online
Video ini disebarkan melalui Grup Whatsapp Padukuhan Gandok RW 56. Dengan adanya video sosialisasi mengenai cara dasar hukum pinjaman online ini diharapkan agar masyarakat Padukuhan Gandok RW 56 dapat memahami dasar hukum pinjaman online, mengerti hak dan kewajiban mereka sebagai peminjam, dan terhindar dari pinjaman online ilegal.
Penulis : Timothy Kurniawan Widanto – Fakultas Hukum
Dosen Pembimbing : Eko Ariyanto M.T.
Lokasi: Padukuhan Gandok, Condong Catur, Depok, Sleman, DI Yogyakarta