Di dalam kehidupan sehari-hari kita tidak akan terlepas dalam kegiatan transaksi jual beli, dimana adanya penjual sebagai pedagang dan pembeli sebagai konsumen. Pedagang dalam menjalankan usahanya memiliki banyak kriteria. Termasuk dalam golongan usaha besar, kecil, dan lain sebagainya. Di Indonesia penggolongan usaha biasa di kenal dengan istilah UMKM.
UMKM sendiri memiliki istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang. UU No. 20 tahun 2008 dimana undang-undang tersebut yang mengatur tentang UMKM. Di dalam undang-undang tersebut banyak hal yang di bahas secara detail, seperti perngertian, kriteria, penjaminan dan pembiayaan, dan lain sebagainya. Sehingga usaha yg telah tergabung dalam UMKM memiliki payung hukum atau di lindungi secara hukum serta akan dapat pembiayaan dari pemerintah sesuai dengan UU yang berlaku. Tetapi pada kenyataannya di sekitar kita banyak pedagang yang memiliki usaha tetapi belum tergabung dalam UMKM. Sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah untuk mengembangkan usahanya.
Pada kesempatan ini salah satu Mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2022 Kelurahan Rawasari, yang bernama Wira Adi Nugraha dari Fakultas Hukum menjalankan program monodisiplin. Sesuai dengan program studinya yaitu Hukum, Wira Adi Nugraha mengangkat tema UU No. 20 Tahun 2008 mengenai UMKM dengan harapan masyarakat yang memiliki usaha tetapi belum tergabung dalam UMKM dapat memahami lebih dalam apa itu UMKM sebelum melakukan pendaftaran untuk bergabung menjadi UMKM.
Sosialisasi dilakukan di RW 01 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sesuai dengan izin yang telah di berikan oleh Ibu Ai Suminah selaku Ketua RW 01 Kelurahan Rawasari. Sosialisasi ini dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan atau door to door, menemui secara langsung ke pedagang disekitar RW 01 Kelurahan Rawasari, dengan target 20 orang pedagang.
Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi pengertian UMKM, asas dan tujuan UMKM, prinsip dan pemberdayaan, pengembangan usaha, kriteria UMKM, pembiayaan dan penjaminan UMKM. Output dalam sosialisasi ini berupa buku saku mengenai materi lengkap UMKM dan leaflet sebagai inti dari materi dimana tersedia link buku saku yang dapat di scan dan di download secara langsung oleh pedagang. Di harapkan pedagang dapat menyampaikan informasi tersebut kepada pedagang lainnya yang membutuhkan.
Sosialisasi UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan harapan. Pedagang di sekitar RW 01 Kelurahan Rawasari sangat antusias menerima penjelasan dari Wira Adi Nugraha yang menjelaskan mengenai UMKM. Karena para pedagang masih belum memahami apa itu UMKM dan belum terdaftar sebagai UMKM. Terlebih para pedagang juga sangat senang menerima output yang telah diberikan karena dapat membaca kembali materi tentang UMKM.
Harapan dari para pedagang sekitar RW 01 Kelurahan Rawasari yaitu lebih sering diadakannya sosialisasi seperti ini supaya pengetahuan yang dimiliki para pedagang meningkat, sehingga manfaat yang lebih besar akan diperoleh oleh para pedagang karena mampu mengembangkan usahanya. Seperti halnya mengenai UMKM ini, para pedagang berharap apabila ada sosialisasi selanjutnya dapat dibantu dalam pendaftaran UMKM sehingga usaha yang dimiliki mendapat perlindungan hukum dam pembiayaan pemerintah.
Pada saat sosialisasi selesai dilakukan tak lupa diberikannya paket sembako berupa minyak goreng 1lt, gula 1kg dan teh 1box dalam 1 tas totebag, sebagai bentuk terima kasih kepada pedagang atas partisipasinya dalam sosialisasi UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Penulis:
Wira Adi Nugraha 11000119190723 FH Hukum 2019
DPL : Nurhadi Bashit, S.T., M.Eng.
Lokasi : Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Tanggal Pelaksanaan : Kamis, 04 Agustus 2022




